Tak Kooperatif, KPK Ultimatum Tersangka Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika Papua

Tak Kooperatif, KPK Ultimatum Tersangka Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika Papua

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.-Rizky Agustian-FIN

JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum seorang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua, untuk kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik KPK.

KPK sedianya menjadwalkan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan untuk melengkapi berkas perkara di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 7 Juni 2022. 

(BACA JUGA:Geledah Kantor Summarecon Agung, KPK Temukan Uang Terkait Suap Mantan Wali Kota Yogyakarta)

Namun, tersangka tersebut tidak kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik. Padahal, keterangan yang bersangkutan dibutuhkan dalam perkara ini.

"Informasi yang kami peroleh, hingga siang ini yang bersangkutan belum hadir. Kami masih menunggu sikap koperatif dari tersangka dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa, 7 Juni 2022.

Ali menyebut, pihaknya telah mengirim surat panggilan secara patut kepada tersangka dan sudah tiba pada alamat yang dituju.

(BACA JUGA:KPK Usut Dugaan Suap dan Gratifikasi Terkait Proyek di Mamberamo Tengah Papua, Bukti Permulaannya Sudah Cukup)

Meski demikian, Ali belum menyampaikan secara terperinci identitas tersangka yang dimaksud. Sebab berdasarkan kebijakan KPK, pengungkapan identitas tersangka mau pun konstruksi perkara bakal dilakukan saat upaya paksa penangkapan dan penahanan.

"Perlu kembali kami sampaikan bahwa terkait konstruksi utuh perkara ini dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan kami sampaikan secara resmi pada waktunya nanti ketika penyidikan cukup bersamaan dengan penahanan para tersangka," tukas dia.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: