Foto Bareng Jenderal Napoleon, Nicho Silalahi: Sebagai Kafir Saya Berterima Kasih Sudah Tindak Penista Agama

Foto Bareng Jenderal Napoleon, Nicho Silalahi: Sebagai Kafir Saya Berterima Kasih Sudah Tindak Penista Agama

Nicho Silalahi Jendral Napoleon Bonaparte (Twitter pribadi)--

JAKARTA, FIN.CO.ID- Aktivis Nicho Silalahi berterimakasih kepada Jenderal Napoleon Bonaparte yang saat ini sedang menjalani masa hukuman dan jadi tersangka atas kasus penganiayaan terhadap YouTube M Kece. 

Nicho Silalahi mengatakan, sebagai non muslim, dia mendukung sikap tegas yang diambil oleh Jendral Napoleon Bonaparte terhadap terdakwa penistaan agama M Kece. 

"Sebagai Kafir saya berterima terhadap Jendral Napoleon yang sudah bertindak benar terhadap penista agama Si Kace Itu," tulis Nicho Silalahi sambil mengunggah foto dirinya bersama  Jendral Napoleon di dalam lapas. 

Menurut Nicho Silalahi, tindakan Jenderal Napoleon benar. Hal itu agar tidak terjadi konflik agama seperti yang pernah terjadi di Maluku dan Poso 20 tahun silam.

(BACA JUGA:Viral Gibran Pungut Sampah di Jalan, Nicho Silalahi Beri Sindiran: Kualitasnya Emang Pantas Gitu!)

"Keberaniannya untuk meredam konflik yang berbasis agama patut diapresiasi, sudah cukup Poso dan Ambon yang merasakan pedihnya Konflik atas Nama Agama," katanya.

M Kece sendiri resmi divonis 10 tahun penjara atas kasus penistaan agama oleh Pengadilan Negeri (PN) Ciamis, Jawa Barat dalam sidang yang berlangsung pada April 2022 lalu. 

Ketua Majelis Hakim Vivi Purnamawati menyatakan M Kece terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan berita bohong.

(BACA JUGA:Novel Baswedan Ungkap Tidak Tertangkapnya Harun Masiku, Nicho Silalahi: Mending KPK Dibubarkan)

M Kece juga dengan sengaja dianggap melakukan keonaran di kalangan masyarakat. Atas perbuatannya, ia divonis sesuai dengan aturan pidana dalam Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara itu, Irjen Napoleon Bonaparte yang merupakan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri ini sedang menjalani masa hukuman 4 tahun atas kasus penerimaan suap dari terpidana kasus korupsi Bank Bali Djoko Tjandra. Saat ini, dia juga jadi tersangka kasus penganiayaan terhadap M Kece. 

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: