Dukung Pembangunan IPAL Kota Palembang, Bea Cukai Berikan Pembebasan Bea Masuk

Dukung Pembangunan IPAL Kota Palembang, Bea Cukai Berikan Pembebasan Bea Masuk

Ilustrasi - Bea Cukai Sumbagtim berikan fasilitas pembebasan bea masuk untuk proyek IPAL Kota Palembang-Istimewa-

 

PALEMBANG, FIN.CO.ID – Pemerintah dalam hal ini Bea Cukai memiliki peran penting dalam mendukung kepentingan umum yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 171/PMK.04/2019 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang Ditujukan untuk Kepentingan Umum. 

“Kepentingan Umum yang dimaksud merupakan kepentingan bangsa dan negara dan/atau kepentingan masyarakat yang tidak mengutamakan kepentingan di bidang keuangan,” ujar Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatra Bagian Timur (Sumbagtim), Sad Wibowo Erijanto,  dalam keterangannya, Rabu 8 Juni 2022. 

(BACA JUGA:Sinergi Bea Cukai Entikong, BNN, dan TNI Gagalkan Penyelundupan Sabu)

Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Palembang akan membangun proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) masyarakat Kota Palembang yang juga merupakan hibah dari Pemerintah Australia melalui Palembang City Sewerage Project (PCSP). 

Proyek ini bertujuan agar pengolahan limbah di Kota Palembang menjadi tersistem sehingga membuat lingkungan makin baik.

(BACA JUGA:[Mitos Atau Fakta] 'Rep-repan' Saat Tidur Berarti Kita Sedang 'Ketindihan' Genderuwo)

Sad mengungkapkan bahwa Kanwil Bea Cukai (Sumbagtim) turut mendukung proyek pelaksanaan pekerjaan Palembang City Sewerage Project Package A2-Construction of a Domestic Wastewater Treatment Plant and Pump Station A2 yaitu instalasi pengolahan air limbah dan rumah pompa. 

Dukungan tersebut berupa pembebasan bea masuk, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas impor barang yang ditujukan untuk kepentingan umum. 

(BACA JUGA:Mobil Listrik Wuling EV Segera Dijual di Indonesia, Harganya 200 Jutaan?)

“Fasilitas pembebasan tersebut diberikan atas importasi barang berupa sistem pengolahan limbah cair yang akan digunakan oleh Pemerintah Kota Palembang untuk instalasi pengolahan air limbah dan rumah pompa yang terdiri dari lima belas set jenis barang dengan total nilai barang senilai Rp21.219.908.612,00,” jelasnya.

Melalui pemberian fasilitas impor ini, diharapkan dapat memberikan kemudahan kepada Dinas PUPR Kota Palembang dalam proses arus barang sehingga dalam waktu dekat dapat memberikan dampak positif di antaranya pengurangan konsentrasi kadar limbah cair pada Sungai Musi dan produksi air bersih untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Kota Palembang.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: