Kolonel Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI

Kolonel Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI

Kolonel Infanteri Priyanto mengaku tidak mengetahui bahwa Handi Saputra masih dalam keadaan hidup saat dibuang ke Sungai Serayu.-Radar Tegal-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Kolonel Infanteri Priyanto divonis penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI Angkatan Darat. 

Kolonel Priyanto dinyatakan bersalah atas kasus pembunuhan dua remaja Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg, Jawa Barat.

Vonis dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung pada Selasa, 7 Juni 2022.

(BACA JUGA:Kolonel Priyanto Dituntut Penjara Seumur Hidup, Oditur Militer: Majelis Hakim Harus Beri Hukuman Maksimal)

"Memidana terdakwa dengan pidana pokok penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata Hakim Ketua Brigjen TNI Faridah Faisal di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Selasa, 7 Juni 2022.

Dikatakan Faridah, vonis diberikan karena Kolonel Priyanto terbukti secara sah melakukan tindakan pembunuhan berencana, merampas kemerdekaan seseorang, dan menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian.

Priyanto terbukti bersalah karena melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 333 KUHP tentang merampas kemerdekaan seseorang, dan Pasal 181 KUHP yang mengatur pidana menyembunyikan mayat atau kematian korban.

(BACA JUGA:Tak Tahu Handi Masih Hidup Saat Dibuang ke Sungai Serayu, Kolonel Priyanto: Saya Kira Sudah Meninggal)

Atas vonis tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Kolonel Priyanto beserta kuasa hukum untuk memikirkan putusan itu selama tujuh hari.

Mengenai kasus ini, pada 8 Desember 2021, Kolonel Priyanto dan dua anak buahnya, yaitu Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Sholeh, menabrak Handi dan Salsa di Nagreg.

Mereka tidak membawa korban tersebut ke rumah sakit, tetapi justru membuang tubuh Handi dan Salsa di Sungai Serayu, Jawa Tengah.

Dalam persidangan, Kolonel Priyanto mengaku memiliki ide membuang tubuh kedua korban karena menyangka keduanya telah meninggal dunia akibat tampak tidak bergerak dan tidak bernapas.

Meskipun begitu, sejumlah saksi lain, di antaranya warga sipil Shohibul Iman yang membantu mengangkat tubuh kedua korban ke mobil Kolonel Priyanto di tempat kejadian perkara mengaku masih melihat tubuh Handi bergerak sambil merintih kesakitan.

Kemudian pada 11 Desember 2021, dua jenazah korban ini ditemukan oleh warga.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: