Satpol PP Bekasi Tangkap Dua Orang Oknum Pembuang Sampah di Underpass Tambun

Satpol PP Bekasi Tangkap Dua Orang Oknum Pembuang Sampah di Underpass Tambun

Satpol PP Kabupaten Bekasi tangkap dua orang pembuang sampah.--

BEKASI, FIN.CO.ID - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bekerja sama dengan unsur Muspika Kecamatan Tambun berhasil menangkap dua orang wanita yang sering membuang sampah di Underpass Tambun Selatan, Bekasi.

Saat dikonfirmasi Camat Tambun Selatan Junaedi mengungkapkan, pihaknya telah mendapat instruksi dari PJ Bupati Bekasi Dani Ramdan untuk melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pelaku yang membuang sampah sembarangan.

(BACA JUGA:KPK Tetapkan Mantan Wali Kota Yogyakarta Tersangka Suap Perizinan)

Pihaknya bersama Satpol PP Kabupaten Bekasi telah melakukan rencana dan langsung melakukan operasi, penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat pagi sekitar pukul 04.00 WIB

"Setelah diinstruksikan Pak Bupati, kami langsung apel sejak dari jam 4 pagi. Kemudian petugas disebar di sepanjang Underpass Tambun," ungkap Junaefi saat dikonfirmasi, Jumat 3 Juni 2022.

Pihaknya menyebar petugas di lapangan dengan melakukan penyamaran menggunakan pakaian sipil jaket beserta topi dan masker.

Setelah menunggu berapa jam dua orang pelaku kedapatan akan membuang sampah di area underpass, keduanya tidak mengetahui dan membuang sampah normal seperti sudah sering melakukan di area tersebut.

(BACA JUGA:Roy Suryo Bilang Perlakuan Diskriminatif Rezim Ini Terhadap Formula E Merupakan Tindakan Picik! )

Pihaknya juga merekam aksi kedua warga itu guna barang bukti, setelah membuang sampah pelaku hendak kembali ke rumahnya dan langsung dicegat oleh para petugas yang sudah ada di lokasi.

"Kami suruh bawa lagi sampahnya untuk dijadikan barang bukti, kemudian kami mintai KTP-nya. Lalu kami lakukan BAP di Kantor Kecamatan Tambun Selatan," ungkapnya.

Pihak Satpol PP juga melakukan pencatatan sata pelaku serta mambuat dan menandatangani surat perjanjian di atas materai.

Jika di waktu lain nanti kedua warga tersebut kembali didapati membuang sampah sembarangan, para pelaku akan langsung dikenakan sanksi sidang tindak pidana ringan.

(BACA JUGA:Hasil Sentimen Positif Prabowo Tertinggi, Kalahkan Ganjar dan Anies)

"Kami masih berikan mereka kesempatan. Tadi kami minta tanda tangan di surat pernyataan. Kalau kedapatan lagi buang sampah sembarangan, langsung tipiring," tutupnya. (Tuahta Simanjuntak)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: