Tak Kapok Masuk Penjara, Pria Ini Ulangi Perbuatannya, Kali Ini Korbannya 4 Wanita

Tak Kapok Masuk Penjara, Pria Ini Ulangi Perbuatannya, Kali Ini Korbannya 4 Wanita

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Victor Mackbon saat memberikan keterangan pers terkait penangkapan pelaku pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan, Rabu (1/6). -Evarukdijati-ANTARA

JAYAPURA, FIN.CO.ID - Penjara tak membuat kapok WPS, lelaki berusia 34 tahun. Aksinya justru semakin jadi setelah keluar penjara.

Empat orang wanita menjadi korban kejahatannya. Akibatnya dia kembali ditangkap aparat kepolisian Polresta Jayapura Kota, Papua. 

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Victor D. Mackbon didampingi Kasat Reskrim AKP Handry M. Bawiling dan Kasi Humas Ipda Sarah Kafiar mengatakan pihaknya menangkap WPS di sekitar Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tanah Hitam Distrik Abepura, Jayapura.

(BACA JUGA:Polisi Kecolongan, Pelaku Pemerkosaan Tusukkan Pisau ke Perut Sendiri saat Berada di Mobil Polisi)

WPS ditangkap karena telah memperkosa empat orang wanita. WPS merupakan residivis di kasus yang sama.

"Selain memperkosa empat perempuan, WPS juga merampas barang-barang korbannya," katanya, Rabu, 1 Juni 2022. 

Dijelaskannya, keempat korban berprofesi sebagai pedagang makanan itu berinisial K, EL, Y, dan FR.

(BACA JUGA:Gak Kapok! Baru Bebas, Masuk Bui Lagi Gara-gara Narkoba)

"Modus yang digunakan yakni memesan dagangan pada korban dalam jumlah banyak dan disuruh mengantar ke lokasi yang ditentukan pelaku kemudian tersangka memerkosa korban," ungkap Mackbon.

Dalam melakukan aksinya, pelaku mengancam korban dengan menggunakan pisau dan setelah memerkosa langsung merampas handphone.

Adapun TKP tempat pemerkosaan yakni tiga kasus di Holtekamp, Distrik Muara Tami, dan di Pasir II Distrik Jayapura Utara.

Dari tangan tersangka diamankan lima handphone milik korban, pisau, dan gunting masing-masing satu buah.

WPS disangkakan melanggar Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dan 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: