WNA Boleh Punya E-KTP, Dirjen Dukcapil Kasih Penjelasan

WNA Boleh Punya E-KTP, Dirjen Dukcapil Kasih Penjelasan

Ilustrasi KTP.--Fajar.co.id

JAKARTA, FIN.CO.ID - Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan alasan pemberian KTP elektronik (KTP-el) kepada warga negara asing (WNA).

"Sesuai dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk), setiap WNA yang punya kartu izin tinggal tetap (KITAP) diberikan KTP elektronik," kata Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangannya, Rabu, 1 Juni 2022.

(BACA JUGA:WNA China Sudah Dibuatkan KTP untuk Pemilu 2024, Dirjen Dukcapil: Jumlahnya Tidak Sampai Jutaan)

Penjelasan Dirjen Zudan itu sekaligus membantah isu yang berasal dari berita 2 tahun silam dan kembali dikulik-kulik di media sosial.

Disebutkan dalam isu itu bahwa tenaga kerja asing (TKA) Tiongkok sudah mulai dibuatkan KTP WNI dengan nama palsu untuk disiapkan pada agenda Pemilu 2024.

Untuk mendapatkan KTP elektronik, kata Zudan, WNA harus memenuhi aturan perundang-undangan yang berlaku. Pemberian KTP elektronik pun juga mengikuti aturan perundang-undangan.

(BACA JUGA:Ubah Jenis Kelamin di KTP, Wanita Tomboy Rela Menyamar Jadi Cowok Demi Gaet Cewek Idaman)

"Jadi, syaratnya sangat ketat, harus punya KITAP yang diterbitkan oleh Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM baru diterbitkan KTP elektronik oleh Dinas Dukcapil," kata Zudan.

Zudan juga mengungkapkan jumlah WNA yang mengurus KTP elektronik yang ada di dalam database Dukcapil Kemendagri saat ini terdapat kurang lebih 13.056 WNA yang sudah mengurus KTP elektronik.

"Jadi, jumlahnya tidak sampai jutaan," kata dia.

(BACA JUGA:Sah! Ketua MK Anwar Usman dan Idayati Jadi Suami Istri, Dirjen Dukcapil Langsung Beri KK dan KTP)

Ada 10 negara asal WNA yang paling banyak punya KTP elektronik, yakni pertama Korea Selatan, kedua Jepang, ketiga Australia, keempat Belanda, kelima Tiongkok, keenam Amerika Serikat, ketujuh Inggris, kedelapan India, kesembilan Jerman, dan kesepuluh Malaysia.

Ia menyebutkan WNA asal Korsel jumlahnya 1.227 orang, Jepang 1.057 orang, Australia 1.006 orang, dan Belanda 961 orang.

"Tiongkok sebanyak 909 orang, AS 890 orang, Inggris 764 orang, India 627 orang, Jerman 611 orang, dan Malaysia 581 orang. Sisanya dari berbagai negara lain," ujar Zudan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: