Mayoritas Vaksin COVID-19 Tidak Halal, Kiai dan Ulama: Jangan Tunduk Pada Mafia Vaksin

Mayoritas Vaksin COVID-19 Tidak Halal, Kiai dan Ulama: Jangan Tunduk Pada Mafia Vaksin

Ilustrasi produksi vaksin--(fernando zhiminaicela/Pixabay)

JAKARTA, FIN.CO.ID - Putusan Mahkamah Agung agar pemerintah menyediakan vaksin halal bagi masyarakat mendapat dukungan dari para alim ulama. 

Para alim ulama tergabung dalam Aliansi Alim Ulama Jakarta meminta pemerintah menyediakan vaksin halal sesuai putusan Mahkamah Agung (MA). 

(BACA JUGA:WNA China Sudah Dibuatkan KTP untuk Pemilu 2024, Dirjen Dukcapil: Jumlahnya Tidak Sampai Jutaan)

Muqadam Thariqah At-Tijaniyah KH Muhammad Yunus Hamid mengatakan para alim ulama bersepakat jika Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1149/2022 tentang penetapan jenis vaksin untuk pelaksanaan vaksinasi COVID-19 tanggal 28 April 2022, belum merujuk pada Putusan MA Nomor 31P/HUM/2022 tanggal 14 April 2022.

Selain itu, Surat Edaran Nomor SR.02.06/C/2740/2022 tanggal 24 Mei 2022 Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan juga sama tidak merujuk kepada keputusan yang lebih tinggi yakni Perpres Nomor 99 tahun 2020 yang telah mendapatkan putusan MA.

Fakta tersebut menunjukkan bahwa pemerintah atau Kementerian Kesehatan belum mematuhi Putusan MA Nomor 31P/HUM/2022 tanggal 14 April 2022, dengan menjamin kehalalan vaksin yang dipergunakan untuk vaksinasi. 

"Karena mayoritas pengguna vaksin adalah umat Islam, sebagai mayoritas warga negara di Indonesia. Sementara jenis vaksin yang dipergunakan Kementerian Kesehatan, Dirjen P2P Kementerian Kesehatan masih mayoritas vaksin yang tidak halal," jelas Kiai Yunus, Selasa, 31 Mei 2022. 

(BACA JUGA:Bikin Geger, Ditemukan Dalam Posisi Terikat dengan Wajah Penuh Luka Mayat Dalam Karung Tangerang Dikira Boneka)

Sementara itu, pembina Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI), KH Jamaluddin F Hasyim yang menjadi promotor gerakan aliansi alim ulama ini menyebutkan banyak sekali para alim ulama yang resah atas sikap pemerintah yang sepertinya nampak enggan mematuhi putusan MA itu.

Jamaluddin yang juga Ketua Koordinasi Dakwah Islam (KODI) Provinsi DKI Jakarta itu bersepakat memberikan pernyataan sikap dan rekomendasi serta mendesak dan menuntut pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan untuk mematuhi Putusan MA Nomor 31P/HUM/2022 tanggal 14 April 2022 dengan wajib memberikan vaksin halal kepada umat Islam dalam program vaksinasi.

"Kedua, pembangkangan atas Putusan MA Nomor 31P/HUM/2022 tanggal 14 April 2022 adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia, yang secara khusus merugikan hak-hak hukum umat Islam karena diberikan vaksin yang tidak halal," tegas Kiai Jamal.

Kemudian kata Jamal mendesak Kementerian Kesehatan untuk tidak tunduk pada mafia vaksin dan memprioritaskan produksi vaksin halal di Indonesia.

(BACA JUGA:Jokowi ke Ende, Bupati Kristofel Bakal Cerita Soal Hama Belalang Puluhan Tahun Sejak 1970)

Sejumlah alim ulama yang tergabung di antaranya KH Ahmad Marwazie Al-Batawi, KH Dr Hamdan Rasyid, KH Maulana Kamal Yusuf, KH Mahfudz Asirun, KH Dr. Ali Abdillah, Ust. Zia'ul Haramein, Lc (Khodim Ponpes Darul Sunnah), Ust. H. Izzul Mutho, Lc, SH (Imam Zawiyah Arraudhah), serta ratusan Ulama, Asatidz dan Masyaikh Majlis Taklim dari wilayah Jabodetabek.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: