21 Februari 2024 Dipilih KPU Untuk Pelaksanaan Pemilu, Ini Alasannya

21 Februari 2024 Dipilih KPU Untuk Pelaksanaan Pemilu, Ini Alasannya


JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengusulkan, pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) pada 2024 mendatang digelar pada 21 Februari. 

Ketua KPU RI Ilham Saputra mengatakan, sejumlah pertimbangan pemilihan waktu tersebut untuk memberikan waktu yang cukup. Yakni antara penyelesaian sengketa hasil pemilu dan penetapan hasil pemilu dengan jadwal pencalonan.

"Ini pertama kali menyelenggarakan pemilu dan pilkada di tahun yang sama. Tentu perlu dipertimbangkan, bagaimana nanti partai politik punya kursi atau suara yang disyaratkan dalam UU Pemilu," kata Ilham dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR, Bawaslu dan DKPP, Senin (6/9). 

Selain itu, pemilihan waktu itu juga memperhatikan beban kerja badan ad-hoc. Terutama pada tahapan pemilu yang beririsan dengan tahapan pemilihan, kemudian hari pemungutan suara yang bersamaan dengan hari raya keagamaan.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan pada 2024 mendatang bisa dibilang menjadi tahun politik. "Karena sepanjang tahun kita menyelenggarakan event politik dan itu bukan hal yang mudah," kata Doli. 

Doli berharap dengan konsep dan desain serta mengetahui tingkat kerumitan dari awal, maka semua pihak dapat mengurai serta mendapatkan solusinya.

"Dalam waktu dua bulan terakhir, tim kerja bersama sudah melakukan pertemuan untuk mematangkan konsep dan desain serta merumuskan beberapa hal terkait penyelenggaraan Pemilu 2024," tandasnya. (khf/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: