Tanam Ganja untuk Pengobatan Istrinya, Suami Dibui, sang Istri Meninggal Dunia, Arsul Sani: Saya Sedih

Tanam Ganja untuk Pengobatan Istrinya, Suami Dibui, sang Istri Meninggal Dunia, Arsul Sani: Saya Sedih

Bea Cukai memusnahkan 6,5 ton ganja di Aceh, dan barang kena cukai (BKC) ilegal di bernilai ratusan juta rupiah di Gorontalo.--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Sikap pemerintah terkait penggunaan tanaman ganja yang diperuntukkan untuk pengobatan dipertanyakan DPR RI.

Anggota DPR RI Arsul Sani mengatakan, banyak usulan dan masukan dari masyarakat, jika ganja digunakan untuk pengobatan.

(BACA JUGA:Nama KTP Minimal Dua Kata, Dirjen Dukcapil: Satu Kata Boleh, Jika Pemohon Bersikeras )

"Banyak usulan dan masukan dari masyarakat terkait ganja untuk pengobatan, saya ingin mengetahui sikap pemerintah seperti apa," katanya dalam RDP bersama Kementerian Hukum dan HAM di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 23 Mei 2022.

Menurut dia, tidak bisa dipungkiri bahwa sampai derajat tertentu ganja bisa menjadi bagian dari obat. 

Sehingga sejauh mana pemerintah membuka ruang untuk hal tersebut.

"Saya sedih juga, kalau terulang lagi kasus-kasus seperti Fidelis di Kalimantan, yang menanam ganja untuk pengobatan istrinya, kemudian diproses pidana, dia masuk penjara dan istrinya meninggal," ucap Arsul mengingatkan.

(BACA JUGA:Aksi Pencuri Meloloskan Diri Ini Unik, Kepergok Curi HP, Maling Panik Masuk Gorong-gorong, Akhirnya Pelaku...)

Terkait hal itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward O.S Hiariej mengatakan terdapat perdebatan yang sangat berat terkait penggunaan ganja untuk pengobatan.

"Beberapa negara bagian di Amerika Serikat yang sudah melegalkan ganja, setelah seorang dokter dari Universitas Oxvord bisa mengolah ganja menjadi suatu obat," jelasnya.

Namun kata dia, ketika memerhatikan dengan saksama tujuan UU Narkotika yang pertama dan utama, bukan membasmi peredaran gelap narkotika, tetapi menjamin ketersediaan narkotika untuk kepentingan pengetahuan dan kesehatan.

"Ada aspek kesehatan, sehingga memang tidak menutup kemungkinan kalau ganja dilakukan untuk pengobatan bisa diakomodasi," ujarnya.

(BACA JUGA:Terungkap, Ternyata Ada 10 Anggota TNI Bekingi Kerangkeng Manusia Bupati Langkat, Semua Jadi Tersangka)

Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR menggelar RDPU bersama Kementerian Hukum dan HAM terkait revisi Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: