CIAMIS, FIN.CO.ID- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkap fakta-fakta kecelakaan maut bus pariwisata di Ciamis, Jawa Barat pada Sabtu 21 Mei 2022.
Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiadi telah melakukan pengecekan di lapangan kejadian kecelakaan bus.
Berdasarkan laporan yang ada, Kemenhub mengungkap tiga fakta faktor kecelakaan Bus di Ciamis tersebut yakni pengemudi, kendaraan, dan perizinan.
"Kami mendapatkan beberapa fakta yang ditemukan. Misal operator bus itu belum mengurus perizinan angkutan wisata," ucap Budi dilokasi kejadian pada senin 23 Mei 2022.
(BACA JUGA: Bawa Rombongan Ziarah, Bus Mengangkut 118 Penumpang Kecelakaan, Empat Orang Tewas)
(BACA JUGA:Dalam Perjalanan Pulang, Montir Panggilan Tewas Dibacok Dua Kali di Kepala)
Budi mengungkap bahwa kendaraan yang digunakan berupa bus tersebut yang dijadikan transportasi wisata. Belum memiliki persyaratan dokumen sebagai angkutan wisata.
"Kalau angkutan wisata itu ada perizinan yang dikeluarkan. Jadi setiap kendaraan ada surat yang diberikan, kemudian kartu pengawasan yang dibawa setiap saat. Nah itu semua belum ada," ucap Budi.
Lanjutnya berdasarkan dari lokasi kejadian, jalanan yang ditempuh merupakan turunan dari tikungan tajam.
Menurutnya bus pariwisata yang berukuran besar tersebut sangat tidak cocok untuk melewati jalanan tersebut karena medan jalan yang begitu tajam.
"Sebetulnya jalan itu adalah jalan provinsi, jadi untuk kendaraan yang besar apalagi bus ukuran besar kemarin tidak cook. Namun memang di lokasi itu ada tempat yang sering dikunjungi masyarakat untuk wisata religi," jelas budi.
(BACA JUGA: Lima Armada Diterjunkan, Rumah dan Gudang Ludes Terbakar)
Budi menyebut faktor kecelakaan terjadi karena supir mengalami kelelahan sehingga mengalamai kecelakaan.
Maka itu ia dan pihak terkait lainya akan melakukan investigasi mendalam untuk mengungkapkan penyebab kecelakaan.
"Kami akan melakukan investigasi secara menyeluruh terhadap kekuarangan dan kelemahan, bak dari sisi peraturan, kepatuhan operator, pengemudi, termasuk masyarakat atau penggunanya," ungkapnya.