ICW Sebut KPK dan Kejaksaan Tak Mampu Bongkar Korupsi yang Libatkan Elite Politik

ICW Sebut KPK dan Kejaksaan Tak Mampu Bongkar Korupsi yang Libatkan Elite Politik

Ilustrasi KPK.-Dok. FIN-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan belum mampu mengusut praktik korupsi yang menyeret elite politik sepanjang 2021.

ICW mencatat, KPK pada tahun lalu kebanyakan menindak pihak swasta dengan jumlah 31 orang.

(BACA JUGA:KPK Ajak ICW Cari Harun Masiku: Biar Jangan Beranggapan Kita Enggak Mau Jalan)

"Yang dituntut oleh KPK mayoritas itu dari ranah swasta ada 31 orang, legislatif ada 27 orang. Ini penurunan dibanding dengan tahun sebelumnya," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam diskusi secara daring, Minggu, 22 Mei 2022.

Kurnia menjelaskan, terdakwa korupsi dengan latar belakang politik seperti anggota legislatif lebih sedikit dituntut oleh KPK sepanjang 2021. Memang seluruhnya terdapat 89 orang, tetapi itu pada tingkat DPRD.

"DPR RI hanya satu orang. Ini memberikan sinyal bahwa KPK tidak banyak masuk sebenarnya dalam membongkar korupsi sektor politik yang dilakukan oleh elit-elit belakangan waktu terakhir," ucapnya.

(BACA JUGA:ICW Ungkap 4 Modus Korupsi yang Paling Banyak Digunakan Sepanjang 2021, Apa Saja?)

Sementara, lanjut Kurnia, Kejaksaan kebanyakan hanya menindak perangkat desa sepanjang 2021.

Berdasarkan data yang dihimpun, Kejaksaan sepanjang 2021 telah menuntut sedikitnya 363 perangkat desa.

Data tersebut, kata dia, menunjukkan bahwa Kejaksaan tak banyak menangani kasus korupsi yang diduga menyeret sejumlah elite politik tahun lalu.

(BACA JUGA:ICW Kasih Nilai D terhadap Tren Penindakan Korupsi 2021, Cuma 24 Persen dari Target)

"Dari sini Kejaksaan belum banyak menangani perkara korupsi di wilayah politik. Padahal kewenangan Kejaksaan dan KPK itu sama karena menggunakan hukum material undang-undang tindak pidana korupsi," sambungnya.

Meski demikian, ICW mengapresiasi langkah Kejaksaan yang berhasil mendakwa 13 korporasi dalam kasus korupsi. 

"Ini jauh melampaui dari KPK, ini mereka memanfaatkan peraturan Mahkamah Agung soal hukum acara menggunakan atau mendakwah korporasi sebagai terdakwa," pungkas Kurnia.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: