Kebijakan Pelonggaran Masker, Moeldoko: Jangan Terlalu Euforia

Kebijakan Pelonggaran Masker, Moeldoko: Jangan Terlalu Euforia

Mantan Panglima TNI Jenderal TNI Purn Moeldoko yang juga menjabat Kepala Staf Kepresidenan.-Dok. FIN-

JAKARTA, FIN.CO.ID -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengizinkan masyarakat membuka masker saat berada di luar ruangan. Hal tersebut menyusul kasus COVID-19 yang terus melandai.

Merespons keputusan tersebut, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengingatkan masyarakat agar tidak terlalu euforia dengan kebijakan  pemakaian masker di area terbuka.

(BACA JUGA:Aturan Baru, Perjalanan Domestik Tak Pelu Tes PCR-Antigen, Kecuali.... )

"Jangan sampai disiplin prokes yang kita bangun selama ini sia-sia begitu saja. Mari dijaga demi keberlangsungan hidup kita," kata Moeldoko dikutip dari siaran pers KSP, Kamis, 19 Mei 2022.

Moeldoko mengatakan, kebijakan pelonggaran memakai masker di area terbuka tidak untuk mengubah kebiasaan positif masyarakat dalam mewaspadai penularan COVID-19, terutama dalam menerapkan protokol kesehatan.

Dia juga menegaskan, meskipun ada kebijakan pelonggaran kewajiban masker di ruang terbuka, tapi masyarakat tetap perlu disiplin memakai masker di ruangan tertutup.

"Masyarakat juga masih perlu disiplin menerapkan prokes lain, seperti mencuci tangan dan jaga jarak," imbuhnya.

(BACA JUGA:Kasus COVID-19 Alami Penurunan Meski Mobilitas Masyarakat Tinggi)

Lebih lanjut Moeldoko mengatakan, pandemi COVID-19 memberikan pelajaran positif bagi pemerintah dan masyarakat.

Dari sisi pemerintah, ujar Moeldoko, pandemi mendorong pemerintah melakukan lompatan-lompatan besar dalam pembenahan ketahanan arstitektur kesehatan nasional.

Sedangkan dari sisi masyarakat, menurutnya, bangsa Indonesia akhirnya memperhatikan dan mewaspadai kesehatan, dengan adanya perubahan perilaku positif di masyarakat yang memahami bahwa mencegah penyakit lebih baik daripada mengobati.

Sebagaimana diketahui pemerintah memutuskan memberikan pelonggaran kebijakan pemakaian masker di tempat terbuka, karena kondisi pandemi COVID-19 di Indonesia semakin terkendali.

(BACA JUGA:Wacana Aksi Demo 21 Mei, Anggota DPR: Jangan Ada Niat untuk Pemakzulan Jokowi! )

Masyarakat dapat melepas masker saat beraktivitas di ruang terbuka yang tidak padat orang. Namun untuk kegiatan di ruang tertutup dan transportasi publik tetap harus mengenakan masker.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: