Industri Jasa Konstruksi Hadapi Persoalan Rumit di Tengah Masifnya Proyek Infrastruktur

Industri Jasa Konstruksi Hadapi Persoalan Rumit di Tengah Masifnya Proyek Infrastruktur

Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), Taufik Widjoyono saat menghadiri musyawarah nasional (Munas) Himpunan Profesi Tenaga Konstruksi Indonesia (HIPTASI) di kawasan Jakarta Selatan, Rabu 18 Mei 2022-Istimewa-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Industri Jasa Konstruksi Indonesia saat ini sedang menghadapi tantangan yang cukup serius di tengah masifnya proyek infrastruktur. 

Pandemi Covid-19 yang sudah berlangsung selama tiga tahun, ternyata menimbulkan banyak masalah bagi sektor jasa konstruksi. Pasalnya, banyak dari kontraktor cukup kesulitan mendapat tenaga bersertifikasi dan kompeten. 

(BACA JUGA:Gelar Munas, Ini Harapan Hiptasi Untuk Masa Depan Profesi Tenaga Konstruksi Indonesia)

Hal itu karena selama tiga tahun tersebut proses sertifikasi para tenaga konstruksi terbentur situasi pandemi.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), Taufik Widjoyono saat menghadiri musyawarah nasional (Munas) Himpunan Profesi Tenaga Konstruksi Indonesia (HIPTASI) di kawasan Jakarta Selatan, Rabu 18 Mei 2022. 

Dijelaskan Taufik, tantangan lain yang dihadapi oleh pelaku di industri ini adalah geo politik global yang memanas dan situasi ekonomi dunia yang masih belum pulih sepenuhnya.

"Ini yang dirasakan oleh teman - teman sekalian yang ujung ujungnya harga yang fluktuatif dan kemudahan usaha yang tidak mudah," ungkap Taufik. 

(BACA JUGA:Kasus Covid-19 Melandai, Pemkot Bekasi Pertimbangkan Buka Kembali Car Free Day)

Dia menambahkan, permasalahan lain yang dihadapi adalah regulasi yang rumit, meski saat ini sudah ada Undang-Undang Cipta Kerja beserta aturan turunannya. 

Menurutnya, sektor jasa konstruksi menjadi kesulitan dalam memperoleh sertifikasi badan usaha. Akibatnya order pekerjaan menjadi terhambat lantaran persyaratan administratif yang belum diperoleh. 

Ia mencontohkan, seperti halnya adanya aturan bagi badan usaha yang harus sudah beroperasi minimal tiga tahun untuk mendapatkan legalitas. Padahal dalam tiga tahun terakhir seluruh sektor usaha di Indonesia sedang terdampak pandemi.

Maka itu, lanjut Taufik, pemerintah melalui Ditjen Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berencana memberikan relaksasi bagi badan usaha yang sedang berproses mendapatkan sertifikasi, agar bisnis konstruksi kedepannya bisa dijalankan dengan lebih mudah dan lancar. 

(BACA JUGA:Tantang Kreativitas Modifikator, HPM Gelar Ajang 'Honda Brio Virtual Modification #4' Bertema Street Race)

"Saat ini Permennya (Peraturan Menteri) sedang kita bahas, temen - temen di PUPR akan berupaya secepat - cepatnya untuk menyelesaikan hal ini dengan teman - teman KUMHAM (Kementerian Hukum dan HAM), Kemenko Perekonomian, Sekretariat Kabinet dan lainnya," ulas Taufik.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: