Diduga Lakukan Perusakan, Wanda Hamidah Dilaporkan ke Polisi

Diduga Lakukan Perusakan, Wanda Hamidah Dilaporkan ke Polisi

Wanda Hamidah-@wanda_hamidah-Instagram

JAKARTA, FIN.CO.ID -- Wanda Hamidah dilaporkan oleh mantan suaminya, Daniel Patrick Schuldt ke Polres Metro Depok, Jawa Barat, Selasa, 17 Mei 2022.

Diduga, Wanda Hamidah telah memasuki pekarangan rumah mantan suaminya tanpa izin, hingga melakukan perusakan.

(BACA JUGA:Selama Bertahun-tahun, Bocah 11 Tahun Digilir Tiga Pria, Salah Satunya Sang Paman)

Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno menjelaskan, pemicu perseteruan tersebut bermula dari kesepakatan mereka dalam pengasuhan anak.

Menurut Yogen, motif Wanda Hamidah melakukan hal tersebut adalah karena keinginannya untuk mengembalikan hak asuh anaknya.

"Kami menerima laporan dari seseorang terkait masalah yang kami kenakan Pasal 167, 406, dan 335. Jadi terlapor diduga masuk ke pekarangan, merusak rumah, dan melakukan penistaan," terang Yogen, Selasa, 17 Mei 2022.

"Terlapor sudah janjian dengan pelapor untuk mengembalikan hak asuh anak pada minggu malam kejadian," tambahnya.

(BACA JUGA:Airin Didukung Jadi Gubernur DKI Jakarta, Pengamat: Setelah FPI Bubar, Warna Islam Betawi Kembali ke...)

"Sudah diantarkan, tapi terlapor tidak ada, kemudian dibawa kembali oleh pelapor. Kemudian si terlapor ini menyusul ke rumah pelapor dan melakukan yang tadi saya sampaikan di rumah pelapor," lanjutnya.

Dugaan perusakan rumah Daniel yang dilakukan oleh Wanda Hamidah disebut telah terjadi pada 15 Mei 2022.

Rumah Daniel disebut mengalami kerusakan seperti pecah pada bagian kaca.

"Pecah kaca ada. Sementara tim identifikasi sudah ke lokasi," ujarnya.

(BACA JUGA:Minta Dea OnlyFans Tidak Ditahan Karena Hamil, Tapi Kuasa Hukum Tak Merinci Sudah Nikah atau Belum)

Mengenai kapan akan dipanggilnya Wanda Hamidah, AKBP Yogen mengatakan, pihak Polres Metro Depok akan terlebih dahulu memeriksa saksi-saksi.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: