Tiga Orang Diamankan Polisi, Begini Modus Para Calo Menjual Tiket ke Penumpang

Tiga Orang Diamankan Polisi, Begini Modus Para Calo Menjual Tiket ke Penumpang

Polsek Bekasi Timur memastikan, pihaknya akan terus melakukan razia guna memberantas calo di lingkungan terminal bus Kota Bekasi. (Ist)--

BEKASI, FIN.CO.ID -- Polsek Bekasi Timur memastikan, pihaknya akan terus melakukan razia guna memberantas calo di lingkungan terminal bus Kota Bekasi.

Kapolsek Bekasi Timur Kompol Rusit Malaka mengungkapkan, pada hari ini pihaknya sudah mengamankan tiga calo yang sempat meresahkan penumpang.

(BACA JUGA:Bikin Resah Penumpang, Calo Tiket Bus di Terminal Bekasi Diamankan Polisi)

"Tadi pagi beberapa calo bis kita amankan, besok kita akan patroli terus hingga area terminal Induk Kota Bekasi bersih dari calo," ucap Kompol Rusit Malaka saat dikonfirmasi, Kamis, 12 Mei 2022.

Menurut Kompol Rusit Malaka, para calo beraksi dengan cara menawarkan tiket PO bus ke tujuan para penumpang.

Namun, para calo menjual dengan cara memaksa ataupun dengan tiket palsu.

"Modusnya, mereka menawarkan tiket-tiket PO bis ke wilayah masing masing, ada yang secara paksa, ada secara langsung dengan tiket-tiket yang para calo membuat secara palsu," ungkapnya.

(BACA JUGA:PascaLebaran Volume Sampah di Kota Bekasi Naik 10 Persen, Kadis DLH: Masih Hal yang Wajar)

Para calo menjual tiket ke daerah dengan harga yang beragam dan bisa dibilang lebih mahal sekitar Rp100.000 sampai dengan Rp150.000 per tiket namun tergantung tujuan para penumpang.

"Normatif ya, harganya yang ditawarkan ke penumpang itu sendiri lebih 150 ribu, ada yang minta 100 ribu harga yang ditawarkan kepada penumpang diatas harga normal," tuturnya.

Kompol Rusit Malaka menegaskan, para calo tersebut tidak ada satupun yang bekerjasama dengan Perusahaan Otobus, hal itulah yang meresahkan para penumpang.

(BACA JUGA:Begini Pengakuan Warga Sekitar Tempat Pengoplosan Gas Elpiji di Bekasi, Tetangga Sudah Curiga karena Sering...)

Maka dari itu, pihak kepolisian akan terus melakukan operasi dan atas kasus tersebut ketiga calo yang diamankan akan dikenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) pasal 379 KUHP. (Tuahta Simanjuntak)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: