Polda Metro Jaya Gerebek Tempat Pengoplosan Elpiji di Kota Bekasi, 4 Orang Ditangkap

Polda Metro Jaya Gerebek Tempat Pengoplosan Elpiji di Kota Bekasi, 4 Orang Ditangkap

Tempat oplosan Elpiji yang digerebek Polda Metro jaya--

BEKASI, FIN.CO.ID - Jajaran Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan terhadap salah satu tempat yang menjalankan tindak pidana bidang Migas dan Perlindungan Konsumen di Kota Bekasi

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan lokasi yang dilakukan penggerebekan itu menjalankan bisnis pemindahan isi tabung gas elpiji 3kg (Subsidi) ke tabung gas elpiji 12kg (Non Subsidi).

"Dilaksanakan giat pengungkapan dugaan tindak pidana dibidang Migas dan atau Perlindungan Konsumen dan atau Metrologi Legal dengan modus operandi pemindahan isi tabung gas elpiji," ungkap Kombes Pol Endra Zulpan dalam keterangan resmi yang FIN,CO,ID dapatkan, Kamis 12 Mei 2022.

Lokasi dilakukan penggerebekan berada di Perumahan Bojong Menteng Blok B No.221 RT.005 RW.009 Kel. Bojong Menteng Kec. Rawalumbu, Kota Bekasi pada tanggal 10 Mei 2022 lalu sekitar pukul 23.00 WIB.

(BACA JUGA:Dimiskinkan? Polda Metro Jaya Sita Aset Indra Kenz Dari Jam Tangan Mewah Hingga Uang Miliaran Rupiah)

Empat orang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian diantaranya berinisial KBB sebagai pemilik tempat, HS dan dua pengendara yang bekerja di lokasi berinisial RA dan M.

"Barang bukti yang di amankan 100 tabung 3kg kosong, 560 tabung 3kg isi, 30 tabung 12 kg kosong, 9 tabung 12 kg isi (hasil pemindahan) dan 80 alat suntik," ungkapnya.

(BACA JUGA:Antisipasi Pelajar Ikut Demo 14 Mei, Polres Bekasi Kota Koordinasi dengan Kepala Sekolah dan Dinas Pendidikan)

Dalam kasus itu para pelaku yang diamankan diduga melanggar Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 31 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

Reporter : Tuahta Simanjuntak

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: