Pascamudik Lebaran, 10 Ribu Pendatang Baru Diprediksi Tinggal di Kota Bekasi

Pascamudik Lebaran, 10 Ribu Pendatang Baru Diprediksi Tinggal di Kota Bekasi

Bus yang membawa pemudik kembali ke Kota Bekasi terus berdatangan -Tuahta Simanjuntak-fin.co.id

BEKASI, FIN.CO.ID - Diprediksi sebanyak 10 ribu warga pendatang nantinya akan datang dan tinggal menetap ke wilayah Kota Bekasi setelah perhelatan mudik lebaran tahun ini.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi, dilihat dari adanya pengaruh urbanisasi masyarakat untuk mencari lapangan pekerjaan di Jabodetabek.

"Prinsipnya sama dengan DKI Jakarta bahwa kami tidak bisa mencegah warga yang nantinya akan masuk ke Kota Bekasi, Karena kesempatan untuk tinggal dimanapun adalah Hak Warga Negara sepanjang seluruh Warga memiliki Dokumen Administrasi Kependudukan yang lengkap," ucap Kepala Disdukcapil Kota Bekasi Taufik Hidayat dalam keterangan yang didapatkan, Selasa 10 Mei 2022.

(BACA JUGA:Terminal Bekasi Sempat Berantakan Akibat Mudik, Pemkot Bekasi akan Evaluasi Manajemen)

Lanjutnya Taufik Hidayat menjelaskan prediksi ribuan penduduk yang akan mendatangi Kota Bekasi tahun 2022 ini juga mengacu paada lebaran tahun 2021 lalu yang dimana tercatat sebanyak 6 ribu orang yang tercatat sebagai warga baru.

"Melihat kedatangan tanpa pindah diproyeksikan mencapai 2x lipat dari jumlah yang menggunakan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) atau sekitar 10 ribu orang dan mengacu pada data pasca lebaran 2021 dimana ada warga yang masuk ke Kota Bekasi itu ada sekitar 6.225 orang dan diproyeksikan saat ini bisa bertambah, Karena mengingat pandemi Covid-19 sudah mulai melandai. Sehingga kesempatan untuk warga dari daerah mengadu nasib ke wilayah meningkat," ungkapnya.

(BACA JUGA:Arus Balik Mulai Ramai di Stasiun Bekasi, PT KAI Prediksi Angka Penumpang Terus Naik Hingga Minggu)

Taufik menghimbau kepada warga yang akan mendatangi Kota Bekasi dan akan menetap untuk melengkapi surat surat administrasi sebelum melakukan perpindahan.

"Kami saat ini justru harus mengingatkan bagi seluruh Warga yang tinggal di Kota Bekasi yang merasa belum melengkapi Dokumen Administrasi Kependudukan agar segera melengkapi dengan mengurus sendiri, Jangan menggunakan jasa calo melalui Aplikasi Online e-OPen yang produk pelayanannya di ambil di masing-masing Kecamatan se Kota Bekasi," jelasnya.

Tambahnya Taufik Hidayat juga menyampaikan bagi warga yang sudah lama tinggal sementara di Kota Bekasi dan sudah melebihi waktu satu tahun diminta untuk mengurus proses perpindahan penduduk sebagaimana sesuai Undang Undang tentang Administrasi Kependudukan.

Reporter : Tuahta Simanjuntak

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: