News

Angkut Rokok Ilegal, Kapal Cepat dan 14 Unit Mobil Diamankan Bea Cukai Batam

fin.co.id - 09/05/2022, 17:46 WIB

Pelaku pemyelundupam rokok ilegal yang berhasil diamankan Bea Cukai Batam. Dok Bea Cukai

BATAM, FIN.CO.ID - Dalam rangka melindungi masyarakat dari peredaran barang kena cukai ilegal yang membahayakan kesehatan dan mengamankan penerimaan negara disektor cukai, Bea Cukai terus berupaya menindak tegas penyelundupan barang kena cukai ilegal di berbagai daerah. 

Seperti yang dilakukan Bea Cukai Batam, dengan mengamankan satu unit kapal cepat dan empat belas unit mobil yang mengangkut ratusan ribu batang rokok tak berpita cukai dan barang ilegal lainnya.

(BACA JUGA: Dorong Pemulihan Ekonomi Nasional, Bea Cukai Kembali Berikan Fasilitas untuk Dua Pelaku Usaha Dalam Negeri)

Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani, pada Senin 9 Mei 2022 mengatakan, pihaknya telah menangkap satu unit kapal high speed carrier (HSC) yang memuat hasil tembakau/rokok ilegal sebanyak 768.000 batang. 

Penangkapan kapal tersebut dilakukan tanggal 25 April 2022, di area perairan Pulau Petong. 

(BACA JUGA: Miyabi Sampai 'Risih' dan Takut, Vicky Prasetyo Tawarkan Biayai Kebutuhan di Bali Asalkan.....)

Undani memaparkan kronologi kejadian penangkapan kapal HSC tersebut, "Penangkapan berawal dari patroli rutin yang dilakukan kapal patroli Bea Cukai Batam pada tanggal 25 April 2022 di perairan Punggur dan sekitarnya. Berbekal informasi dari masyarakat, kami mengetahui bahwa terdapat kapal HSC yang sedang melakukan giat di perairan Jembatan Enam Pulau Galang Batam dengan tujuan Pulau Guntung. Diduga kapal HSC tersebut membawa barang yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan dan cukai," ungkapnya.

Petugas kapal patroli pun segera memotong jalur yang akan dilewati oleh kapal tersebut dan berhasil menegahnya. 

(BACA JUGA: Mudik Ternyata Bukan Budaya Islam, Begini Asal Muasal Tradisi Mudik di Indonesia Terjadi)

Dari hasil pemeriksaan singkat, ditemukan muatan berupa 768.000 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai. 

Setelah dilakukan penangkapan, kapal dan rokok ilegal tersebut dibawa ke gudang tangkapan Bea Cukai Batam yang berlokasi di Tanjung Uncang guna pemeriksaan lebih lanjut. 

Bersama barang bukti, turut diamankan seorang laki-laki berinisial MU, yang berperan sebagai nakhoda. Perkiraan nilai barang yang ditegah ialah Rp875.520.000 dengan total potensi kerugian negara Rp541.348.000. 

Terhadap barang bukti tersebut selanjutnya dilakukan penyidikan untuk mendalami perkara.

(BACA JUGA: Sering 'Paksa' Jamaah Untuk Sedekah, Ternyata Uangnya Oleh Ustaz Yusuf Mansur Digunakan Buat Ini)

“Pelaku penyelundupan barang kena cukai ilegal tersebut diduga melanggar Pasal 54 Undang-Undang Cukai, yaitu menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Cukai, yaitu menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” rincinya.

Admin
Penulis