Ello Batal Diperiksa Polisi, Pengacara: Alasannya Kami Tidak Tahu

Ello Batal Diperiksa Polisi, Pengacara: Alasannya Kami Tidak Tahu

Marcello Tahitoe batal diperiksa Bareskrim Polri terkait kasus DNA Pro --PMJ news

JAKARTA, FIN.CO.ID - Marcello Tahitoe alias Ello batal diperiksa Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Ello rencananya diperiksa polisi terkait kasus dugaan penipuan investasi robot trading melalui aplikasi DNA Pro.

Kuasa hukum Ello, Charles Panjaitan, membenarkan kliennya batal diperiksa. Dia menyebut dirinya dihubungi polisi terkait pembatalan saat dalam perjalanan ke Bareskrim.

(BACA JUGA:Ello Mangkir dari Panggilan Pemeriksaan Bareskrim Kasus Robot Trading DNA Pro)

"Ketika di perjalanan menuju Bareskrim Polri, kami mendapat informasi dari penyidik bahwa agenda pemeriksaan terhadap klien kami ditunda," kata Charles, Kamis, 28 April 2022.

Charles membenarkan bahwa kliennya diagendakan untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait perkara DNA Pro, Kamis, pukul 13.00 WIB.

Manajemen Ello pun menyatakan siap untuk hadir memenuhi panggilan penyidik. Namun, setelah mendapat informasi dari penyidik bahwa pemeriksaan terhadap putra dari penyanyi Senior Diana Nasution tersebut ditunda, maka Ello batal datang ke Bareskrim Polri.

(BACA JUGA:Absen, Bareskrim Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Ello di Kasus DNA Pro)

Charles menambahkan pihaknya belum mengetahui kapan pemeriksaan terhadap Ello dijadwalkan ulang oleh penyidik.

"Ditunda sampai waktu yang akan diinfokan kemudian dengan alasan satu dan lain hal dari pihak penyidik," tambahnya.

Sebelumnya, sejumlah publik figur telah diperiksa dan mengembalikan dana yang mereka terima dari DNA Pro, seperti perancang busana Ivan Gunawan mengembalikan uang Rp921,7 juta serta Rizky Billar dan Lesti Kejora mengembalikan Rp1 miliar.

Kemudian, terdapat beberapa artis sebagai pengisi acara DNA Pro juga diperiksa Bareskrim Polri, yakni penyanyi Rossa, penyanyi Nowella Elizabeth Auparay, dan Herman Jossis Mokalu atau Yosi Project Pop.

Penyidik hingga kini telah menetapkan 12 tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading DNA Pro, dimana sebagian telah ditangkap dan sisanya masih ada yang berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Tersangka yang telah ditangkap ialah Roby Setiadi (RS), Russel (RU), Yoshua (YS), Frangkie (FR), Jerry Gunanda (JG), Stefanus Richard (SR), Roby Kusuma (RK), Hans Adre Supit, dan Daniel.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: