Tegas! Ekspor Minyak Goreng Resmi Dilarang, Kasal TNI: Kapal yang Nekat Ekspor CPO Kami Tangkap

Tegas! Ekspor Minyak Goreng Resmi Dilarang, Kasal TNI: Kapal yang Nekat Ekspor CPO Kami Tangkap

Warga rela mengantre untuk mendapatkan jatah minyak goreng yang dijual oleh distributor Jl Pangeran Drajat, Kota Cirebon, Rabu, 6 April 2022. (FOTO: DEDI HARYADI/RADARCIREBON.COM)--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Kepala Staf TNI Angkatan Laut (Kasal) Laksamana Yudo Margono memastikan pihaknya akan menangkap kapal yang nekat melakukan ekspor minyak goreng, termasuk bahan bakunya crude palm oil (CPO).

Sebab, kata dia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melarang ekspor minyak goreng berikut bahan bakunya per hari ini, Kamis, 28 April 2022.

"Karena presiden sudah melarang ekspor, berarti kapal-kapal yang nekat akan berangkat untuk ekspor CPO, kami tangkap. Tetapi tetap kami berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait," kata Yudo Margono di Mabesal Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis, 28 April 2022.

(BACA JUGA:Breaking News! Jokowi Larang Ekspor Minyak Goreng dan CPO Mulai 28 April: Saya Akan Terus Memantau )

Ia pun memastikan jajarannya akan meningkatkan patroli untuk mencegah penyelundupan minyak sawit mentah atau CPO ke luar negeri.

"Tentunya (meningkatkan patroli). Kalau patroli, kami sebenarnya tiap hari sudah rutin. Tadi sudah saya sampaikan terdapat 30-40 kapal setiap hari di seluruh wilayah Indonesia," kata mantan Pangkogabwilhan I tersebut.

Namun, lanjutnya, patroli saat ini akan mengutamakan pada antisipasi penyelundupan CPO. Selain itu, Yudo juga telah menginstruksikan seluruh personel TNI AL untuk bersiaga di tempat-tempat pemberangkatan CPO untuk ekspor.

(BACA JUGA:Jokowi Larang Ekspor Minyak Goreng dan CPO, Kasal TNI Perintahkan Bawahannya Tindak Tegas Pengekspor Bandel)

"Karena tempat-tempatnya sudah kami petakan di mana saja sebenarnya jalur distribusi ekspor CPO, maka kami awasi karena sudah perintah," tuturnya.

Hingga saat ini, TNI AL telah mengamankan tujuh kapal yang mengangkut CPO di wilayah perairan Indonesia karena diduga melanggar hukum. Selain terkait CPO, tambahnya, jajaran TNI AL juga telah menangkap 11 kapal bermuatan batu bara yang diduga melanggar hukum.

"Nanti kami proses lebih lanjut. Untuk itu, dengan maraknya ekspor ilegal ini, maka kami berharap dukungan dari masyarakat apabila menemukan hal seperti ini; agar disampaikan kepada kami supaya kami tindak lanjuti," jelasnya.

(BACA JUGA:Kalau Kebutuhan Domestik Terpenuhi, Larangan Ekspor Minyak Goreng Bakal Dicabut )

Diketahui, Pemerintah mulai 28 April 2022 mendatang melarang ekspor minyak goreng (Migor) dan minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO). 

Belum ditentukan sampai kapan batas waktu larangan ekspor tersebut diberlakukan. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: