Jokowi Larang Ekspor Minyak Goreng dan CPO, Kasal TNI Perintahkan Bawahannya Tindak Tegas Pengekspor Bandel

Jokowi Larang Ekspor Minyak Goreng dan CPO, Kasal TNI Perintahkan Bawahannya Tindak Tegas Pengekspor Bandel

KSAL Laksmana TNI Yudo Margono.-(ANTARA PHOTO/M Risyal Hidayat/foc./rn)-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono memerintahkan seluruh unsur operasi jajaran TNI AL agar meningkatkan pengawasan dan pengamanan secara ketat, serta menangkap dan memproses hukum bila menemukan adanya ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit.

Dalam siaran pers Dinas Penerangan TNI AL (Dispenal), yang diterima di Jakarta, Sabtu, 23 April 2022, menyebutkan, perintah Kasal tersebut untuk menindaklanjuti keputusan Presiden RI Joko Widodo yang melarang ekspor bahan baku minyak goreng terhitung sejak 28 April 2022.

Sebelumnya pada Rapim TNI AL 3 Maret 2022, kata Julius, Kasal juga telah menekankan agar mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi nasional dan reformasi struktural dengan loyalitas tegak lurus.

(BACA JUGA:Jokowi Larang Ekspor Minyak Goreng dan CPO, PKS: Jangan Sampai Angin-anginan!)

Pada 10 April 2022, TNI Angkatan Laut telah berhasil menangkap dua kapal asing berbendera Malaysia, TB Ever Sunrise GT 882 dan TK Ever Carrier GT 98 yang mengangkut muatan 1.799.959 metric ton (MT) palm acid oil (PAO) ilegal di perairan Bengkalis, Riau.

Penangkapan dilakukan oleh KRI Sigurot-864 saat dua kapal tersebut berlayar dari Dumai menuju Johor, Malaysia tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

PAO atau lebih dikenal minyak kotor (miko) adalah hasil sampingan dari proses penyulingan minyak kelapa sawit. Perlu diketahui, palm acid oil merupakan produk turunan kelapa sawit yang biasanya digunakan sebagai bahan bakar, pakan ternak, bahan pembuatan sabun, dan untuk produksi distilled fatty acid.

(BACA JUGA:Soal Larang Ekspor Minyak Goreng, Nicho Silalahi: Kalau Jokowi yang Ngomong Tidak Pernah Percaya)

Disinyalir, penyelundupan minyak ataupun bahan baku minyak ke luar negeri menjadi penyebab kelangkaan minyak goreng dan tingginya harga bahan pokok di tanah air beberapa waktu belakangan ini. Permasalahan ini menjadi perhatian serius pemerintah termasuk TNI AL.

"Dengan adanya kebijakan pemerintah terkait larangan ini dan perintah Kasal, maka seluruh jajaran TNI AL akan makin mengintensifkan pengawasan dan pengamanan seluruh aktivitas di laut terhadap penyelundupan minyak maupun tindak pelanggaran dan kejahatan lainnya," tulis Dispenal.

Sebelumnya, Pemerintah mulai 28 April 2022 mendatang melarang ekspor minyak goreng (Migor) dan minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO). 

Belum ditentukan sampai kapan batas waktu larangan ekspor tersebut diberlakukan. 

(BACA JUGA:Dirjen Kemendag Jadi Tersangka Kasus Migor, Jokowi: Usut Tuntas Biar Tahu Siapa yang Bermain)

"Hari ini saya telah memimpin rapat tentang pemenuhan kebutuhan pokok rakyat utamanya yang berkaitan dengan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri. Dalam rapat tersebut telah saya putuskan pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng (CPO) dan minyak goreng," ujar Presiden Joko Widodo (Jokowi) seperti dikutip FIN melalui chanel Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (22/4/2022).

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: