Tingkatkan Pemahaman Masyarakat akan Aturan Kepabeanan, Dua Kantor Bea Cukai Gelar Sosialisasi

Tingkatkan Pemahaman Masyarakat akan Aturan Kepabeanan, Dua Kantor Bea Cukai Gelar Sosialisasi

--

JAKARTA, FIN.CO.ID -- Menjalankan salah satu fungsi Bea Cukai, yaitu pengumpul penerimaan negara, kantor-kantor pelayanan Bea Cukai di berbagai daerah terus berupaya mengoptimalkan penerimaan negara melalui penerimaan bea masuk, bea keluar, pajak dalam rangka impor (PDRI), serta mencegah terjadinya kebocoran penerimaan negara.

Secara kontinu, kantor-kantor tersebut pun memberikan informasi dan mengedukasi pengguna jasa serta masyarakat tentang ketentuan kepabeanan melalui berbagai sosialisasi yang rutin dilaksanakan, seperti yang dilaksanakan Bea Cukai Tanjung Perak dan Bea Cukai Yogyakarta.

(BACA JUGA:Tandatangani Kerja Sama, Bea Cukai dan Bareskrim Polri Tindak Tegas Peredaran dan Penyelundupan Narkotika)

Beberapa topik yang telah dibawakan Bea Cukai Tanjung Perak dalam gelaran sosialisasi kepabeanan ialah aturan voluntary payment, bea masuk ditanggung pemerintah (BMDTP), dan ketentuan impor barang kiriman.

"Untuk sosialisasi voluntary payment dan BMDTP kami menyasar 23 perusahaan yang menjadi pengguna jasa Bea Cukai Tanjung Perak. Kami memaparkan aturan BMDTP dan implementasinya serta menjelaskan beberapa mekanisme dalam voluntary payment dan tutorial pengisiannya pada billing Bea Cukai. Kami berharap melalui sosialisasi ini dapat mendorong pengguna jasa untuk memanfaatkan mekanisme voluntary payment yang merupakan inisiatif pembayaran atas kekurangan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI)," jelas Kepala Seksi Pembebasan Bea Cukai Tanjung Perak, Yudi Ekarianto.

Dikatakan Yudi, Bea Cukai Tanjung Perak juga mengundang para perwakilan perusahaan tempat penimbunan sementara (TPS) lini 2 dan perusahaan jasa titipan dalam rangka sosialisasi pelayanan impor barang kiriman.

(BACA JUGA:Mau Hindari Pemalsuan? Segera Daftarkan Barang Hak Kekayaan Intelektual ke Bea Cukai!)

"Secara garis besar kami membahas latar belakang diterapkannya consignment note terhadap barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI). Selain itu, turut dijelaskan definisi penyelenggara pos dan syarat-syaratnya serta hal-hal lain yang terkait proses bisnis impor barang kiriman. Kami berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman pengguna jasa dan masyarakat mengenai proses bisnis, persyaratan serta hal-hal lain terkait pelayanan barang kiriman yang jumlahnya terus meningkat di setiap tahun," ujar Yudi.

Selain diadakan secara tatap muka dan virtual, sosialisasi aturan kepabeanan juga kerap disiarkan dalam bentuk talkshow radio, seperti yang dilaksanakan Bea Cukai Yogyakarta yang menggandeng dua stasiun radio lokal.

"Menyambut akan dibukanya penerbangan internasional di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA), kami gencar mensosialisasikan aturan barang bawaan penumpang pesawat udara dari luar negeri dan tata cara registrasi IMEI secara on air bersama stasiun radio I-Radio Yogyakarta," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, A.G. Aryani.

(BACA JUGA:Buka Peluang Ekspor Industri Dalam Negeri, Bea Cukai Lakukan Sinergi Antarinstasi di Daerah)

Tak hanya dengan I-Radio Yogyakarta, Bea Cukai Yogyakarta juga menggelar talkshow dengan radio Retjo Buntung FM, kali ini mengangkat kampanye waspada penipuan mengatasnamakan Bea Cukai. Sebuah bahasan yang tengah hangat diperbincangkan publik.

"Topik ini kami angkat karena sampai saat ini masih banyak kasus penipuan yang sering terjadi, utamanya di Bea Cukai Yogyakarta. Ada lebih dari sepuluh laporan penipuan setiap bulannya yang kami tangani. Modus penipuan mengatasnamakan Bea Cukai tersebut antara lain modus online shop, modus asmara, lelang fiktif, dan modus mengatasnamakan pejabat Bea Cukai. Dari keempat modus ini, yang paling banyak dan paling sulit ditangani adalah modus asmara, karena umumnya pelaku dan korban penipuan sudah menjalin hubungan yang intens seperti menjadi teman akrab atau pasangan di sosial media," jelas Aryani.

Ia pun menyebutkan ciri-ciri penipuan yang harus diwaspadai, di antaranya adalah oknum tidak memberikan resi pengiriman atau memberikan resi pengiriman palsu, meminta pembayaran sejumlah uang ke rekening pribadi untuk pengeluaran barang, dan mengancam pidana penjara jika hal tersebut tidak dilakukan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: