"Selalu lacak resi pengiriman barang impor di beacukai.go.id/barangkiriman. Jika nomor resi yang diberikan tidak dapat dilacak di laman tersebut, maka dapat dipastikan barang tersebut tidak ada/tidak pernah masuk ke Indonesia. Bea Cukai juga tidak memberikan hukuman pidana penjara pada penerima barang. Selain itu, apabila ada barang kiriman yang memerlukan dokumen tertentu dalam penyelesaiannya atau pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang harus diselesaikan, Bea Cukai akan mengirimkan surat resmi kepada penerima barang. Pembayaran bea masuk dan pajak pun menggunakan kode billing, sehingga tidak ada transfer ke rekening pribadi," tegas Aryani.
Tingkatkan Pemahaman Masyarakat akan Aturan Kepabeanan, Dua Kantor Bea Cukai Gelar Sosialisasi
fin.co.id - 27/04/2022, 16:22 WIB
TERKINI
Terpopuler
Ballon d'Or 2026 Jadi Perdebatan, Messi, Mbappe Dijagokan, Tidak Ada Nama Cristiano Ronaldo!
Daftar Harga iPhone Terbaru di Indonesia per Juli 2026: Mulai Rp 8 Jutaan
Dari Euforia ke Nestapa: Luka Tak Berdarah di Final Piala Dunia 2026
Jadwal Timnas Indonesia di Piala AFF 2026: Garuda Siap Tempur Rebut Gelar Perdana
Dari Jaksa Senior hingga Pengawas Keuangan, Ini Profil 5 Pejabat Baru BGN Pilihan Prabowo