Bupati Bogor Ade Yasin Sempat Terbitkan SE Larangan Terima Gratifikasi Sebelum Kena OTT KPK

 Bupati Bogor Ade Yasin Sempat Terbitkan SE Larangan Terima Gratifikasi Sebelum Kena OTT KPK

Ade Yasin sempat keluarkan surat edaran (se) larangan terima gratifkasi--Antara

JAKARTA, FIN.CO.ID- Bupati Bogor Ade Yasin sempat mengeluarkan surat edaran (SE) mengenai larangan menerima gratifikasi bagi ASN, sebelum dirinya ditangkap oleh Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK).

Diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) Kepada Bupati Bogor Ade Yasin terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan suap.

Sebelum ditangkap, Ade Yasin diketahui menerbitkan surat edaran (SE) perihal larangan menerima gratifikasi ASN.

SE tersebut dibuat berdasarkan ketentuan Pasal 12 B dan Pasal 12 C Undang-undang Nomor 20 tahun 2001.

Surat Edaran tersebut mengenai perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dilansir Antara, SE Bupati Bogor Nomor 700/547-Inspektorat, mengatur bahwa setiap ASN, pimpinan dan karyawan BUMD dilarang melakukan permintaan, pemberian, serta penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan atau kewenangan-nya yang dikaitkan dengan hari raya atau pandemi COVID-19. 

ASN juga dilarang memanfaatkan kondisi pandemi COVID-19 atau peringatan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan korupsi. 

"Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana," ucap Ade Yasin sebagaimana dikutip FIN dari Antara pada Rabu,27 April 2022.

(BACA JUGA:Kena OTT KPK, Bupati Bogor Ade Yasin Ternyata Punya Kepedulian dengan Sepak Bola)

(BACA JUGA:OTT Bupati Bogor Ade Yasin, KPK Amankan Sejumlah Uang)

Sebelumnya, Ade Yasin ditangkap KPK berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan suap. 

Bupati Bogor Ade Yasin terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Ia ditangkap bersama sejumlah perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat pada Rabu (26/4/2022) malam hingga Kamis (27/2/2022) pagi. 

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik 2020 miliknya, dikutip Rabu, 27 April 2022, Ade Yasin tercatat memiliki aset sebanyak Rp4,25 miliar. Dikurangi utang sebesar Rp140 juta yang tercantum, total hartanya mencapai Rp4,1 miliar.

Harta miliknya didominasi aset berupa tanah dan bangunan. Ade Yasin tercatat memiliki satu bidang tanah dan bangunan di Bogor dengan luas 574 meter persegi/313 meter persegi dengan nilai Rp1,6 miliar; serta dua bidang tanah di Bogor seluas 340 meter persegi senilai Rp505 juta dan seluas 1.590 meter persegi senilai Rp135 juta.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: