Kemendagri Sesalkan Bupati Bogor Kena OTT KPK, Daftar Kepala Daerah Terjerat Hukum Makin Panjang

Kemendagri Sesalkan Bupati Bogor Kena OTT KPK, Daftar Kepala Daerah Terjerat Hukum Makin Panjang

Ilustrasi Gedung Kemendagri.-Net-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyesalkan tertangkapnya Bupati Bogor, Ade Yasin, dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Selasa, 26 April 2022.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan mengatakan, peristiwa tersebut menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat hukum.

"Kemendagri sangat menyesalkan hal itu (OTT) terjadi. Dengan kejadian tersebut tentunya akan menambah jumlah kepala daerah yang tersangkut permasalahan hukum," kata Benni ketika dikonfirmasi, Rabu, 27 April 2022.

(BACA JUGA:Breaking News, KPK OTT Bupati Bogor Ade Yasin )

Meski begitu, ia memastikan Kemendagri menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK. Ia pun memastikan Kemendagri bakal mengikuti proses hukum.

"Jadi kita ikuti proses hukum dulu sebelum mengambil langkah administrasi lainnya," ucap dia.

Diketahui, KPK menangkap Bupati Bogor, Ade Yasin serta sejumlah pihak dari BPK Perwakilan Jawa Barat dan Pemkab Bogor dalam OTT di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Kamis, 26 April 2022 malam.

(BACA JUGA:Terjaring OTT KPK, Bupati Bogor Ade Yasin Ternyata Punya Utang Rp140 Juta)

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sejumlah bukti, salah satunya uang.

"Telah mengamankan beberapa pihak dari Pemda Kabupaten Bogor, pemeriksa BPK dan rekanan serta sejumlah uang serta barang bukti lainnya," ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.

Ia mengatakan, saat ini para pihak yang ditangkap sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik. Dia memastikan perkembangan penangkapan tersebut akan segera kembali diinfokan ke publik. 

(BACA JUGA:OTT Bupati Bogor Ade Yasin, KPK Amankan Sejumlah Uang)

"Saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan setelah selesai nanti akan kami sampaikan detail kasusnya," tutur Ghufron. 

Saat ini, KPK tengah memeriksa pihak-pihak yang diamankan dan dalam waktu 1×24 jam KPK segera menentukan sikap atas hasil tangkap tangan tersebut.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: