Sekretaris Disdikbud Banten tak Ditahan KPK Meski Jadi Tersangka Korupsi, Apa Alasannya?

Sekretaris Disdikbud Banten tak Ditahan KPK Meski Jadi Tersangka Korupsi, Apa Alasannya?

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membeberkan cara licik Sekretaris Disdikbud Banten Ardius Prihantono dalam pengadaan tanah SMKN 7 Tangsel yang merugikan negara Rp10,5 miliar.-Biro Humas KPK-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak melakukan penahanan terhadap Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Banten Ardius Prihantono.

Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan itu tak ditahan lantaran terjerat dalam perkara yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Kejaksaan pun telah melakukan penahanan terhadap Ardius.

"Informasi sudah dilakukan untuk perkara yang lain, itu sudah ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Banten," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 26 April 2022.

(BACA JUGA:Kasus Pengadaan Tanah SMKN 7 Tangsel, KPK Tetapkan Sekretaris Disdikbud Banten dan 2 Swasta Jadi Tersangka)

Hanya saja, Alex, sapaan akrab Alexander, tidak mengetahu secara persis konstruksi perkara yang menjerat Ardius di Kejati Banten.

"Saya enggak tahu perkara apa yang ditangani Kejaksaan, jadi sebenarnya sudah ditahan," ujar Alex.

Diketahui, KPK menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan, Banten, tahun anggaran 2017.

(BACA JUGA:KPK Bongkar Cara Licik Sekretaris Disdikbud Banten Rugikan Negara Rp10,5 M di Pengadaan Tanah SMKN 7 Tangsel)

Ketiga tersangka yaitu Ardius Prihantono selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Banten sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Disdikbud Banten, serta Agus Kartono dan Farid Nurdiansyah selaku pihak swasta.

"Dari berbagai sumber informasi maupun data kemudian ditemukanlah adanya bukti permulaan yang cukup, selanjutnya KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke Penyidikan pada Agustus 2021 dengan menetapkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 26 April 2022.

(BACA JUGA:KPK Sidik Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah SMKN 7 Tangsel)

Atas penetapan itu, KPK menahan Agus Kartono dan Farid Nurdiansyah selama 20 hari pertama terhitung sejak 26 April 2022 hingga 15 Mei 2022.

Ada pun Agus ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, sementara Farid bakal mendekam di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

"Setelah melakukan pemeriksaan saksi sekitar 47 orang dan untuk mempercepat proses penyidikan, KPK melakukan penahanan para tersangka," ucap Alex.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: