Sekretaris Disdikbud Banten tak Ditahan KPK Meski Jadi Tersangka Korupsi, Apa Alasannya?

fin.co.id - 26/04/2022, 20:37 WIB

Sekretaris Disdikbud Banten tak Ditahan KPK Meski Jadi Tersangka Korupsi, Apa Alasannya?

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membeberkan cara licik Sekretaris Disdikbud Banten Ardius Prihantono dalam pengadaan tanah SMKN 7 Tangsel yang merugikan negara Rp10,5 miliar.

KPK menduga pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan merugikan keuangan negara atau daerah senilai Rp10,5 miliar berdasarkan Laporan Hasil Audit Investigatif Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Banten.

Kerugian itu diduga dinikmati oleh Agus Kartono senilai Rp9 miliar dan Farid Nurdiansyah sebesar Rp1,5 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Admin
Penulis