JAKARTA, FIN.CO.ID- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil menangkap salah satu buron kasus robot trading DNA Pro.
Bareskrim Polri telah menangkap buron Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe karena kasus investasi bodong robot trading DNA Pro.
Bareskrim Polri berhasil menangkap Daniel Abe ketika penyidik melakukan penerbitan red notice terhadap tersangka.
Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan
"Iya benar (ditangkap0, Daniel Abe," ucap Pol Whisnu seperti dikutip PMJ news pada Selasa, 26 April 2022.
Whisnu meneruskan Abe ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pada minggu 24/4/2022 malam hari.
Namun Pol Whisnu enggan menjelaskan secara lengkap tujuan tersangka Abe di Bandara.
Lanjutnya, Daniel Abe telah dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut atas kasus robot Trading DNA Pro
"Kemarin minggu malam ditangkapnya," jelasnya.
(BACA JUGA: Telkom Konsisten Dukung Penanggulangan Perubahan Iklim Melalui Program Reboisasi dan Konservasi)
(BACA JUGA:Pemudik Wajib Baca, Rekayasa Arus Mudik, Ganjil Genap, Contra Flow dan One Way Dimulai Pukul 17.00-24.00 WIB)
Dengan ditangkapnya Daniel Abe, total sebanyak 8 tersangka telah diringkus. Sementara empat lainnya masih berstatus buron. Adapun dua dari empat tersangka berada di Indonesia.
Sedangkan dua lainnya yakni Ferawaty alias Fei dan Fauzi alias Daniel Zii telah diterbitkan red notice, lantaran diduga berada di luar negeri.
Dalam kasus ini, sebanyak 12 orang ditetapkan sebagai tersangka. Masing-masing tersangka berinisial AB, ZII, JG, ST, FR, FE, AS, DV, RK, RS, RU dan YS.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.