Laporan Eddy Soeparno Terhadap Muannas Alaidid, Polda Metro: Sedang Kita Dalami

Laporan Eddy Soeparno Terhadap Muannas Alaidid, Polda Metro: Sedang Kita Dalami

SekjeN PAN Eddy Soeparno resmi mempolisikan kuasa hukum Ade Armando atas sejumlah dugaan pidana-Twitter-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Polisi memastikan tengah mempelajari dan mendalami laporan Sekjen DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Mohammad Eddy Soeparno terhadap Muannas Alaidid.

Eddy Soeparno melaporkan pengacara Ade Armando tersebut ke Polda Mtero Jaya dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pihaknya telah menerima dan tengah mempelajari dan mendalami laporan tersebut.

(BACA JUGA:Babak Baru Kasus Penista Agama dan Ulama, Ade Armando dengan Eddy Soeparno Saling Lapor ke Polda Metro Jaya)

"Laporannya sedang dipelajari. Semua laporan dari masyarakat bakal ditindaklanjuti," katanya, Selasa, 26 April 2022.​​

Diketahui Eddy melaporkan Muannas ke Polda Metro Jaya pada Senin, 25 April 2022. Usai melaporkan Muannas, Eddy yang juga Anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Bogor dan Kabupaten Cianjur mengatakan, unggahannya di media sosial adalah bagian dari penyampaian aspirasi.

"Intinya saya menyampaikan sebuah pesan di media sosial yang merupakan bagian aspirasi dari konstituen yang saya salurkan," katanya di Polda Metro Jaya.

(BACA JUGA:Nah, Sekjen PAN Polisikan Muannas Alaidid, Dituding Menghina Eddy Soeparno)

Aspirasi konstituen yang disampaikan, yaitu masalah penegakan hukum yang berkeadilan. 

"Yang mana kemudian dibalas dengan penghinaan, baik atas nama diri saya maupun keluarga saya. Ini jadi dasar kita buat laporan," katanya.

Eddy juga mengatakan, media sosial adalah tempat untuk menyampaikan perbedaan pendapat maupun pandangan dan harus ditanggapi secara bijak.

Meski demikian, Eddy tidak menjelaskan lebih lanjut soal cuitan yang membuatnya melaporkan Muannas ke Polda Metro Jaya.

"Media sosial untuk tempat kita menyampaikan pandangan maupun berbeda pendapat. Tentu hal ini harus disikapi arif, disikapi secara dewasa, jangan justru dijadikan ajang oleh orang-orang tertentu membuat lebih dalam lagi perpecahan di antara kita," ujarnya.

Laporan Eddy telah diterima dan terdaftar dengan nomor laporan LP/B/2107/IV/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 25 April 2022.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: