Diduga Kumpul Kebo, Pejabat BUMN Digerebek Istri

Diduga Kumpul Kebo, Pejabat BUMN Digerebek Istri

Suasana penggerebekan oknum pejabat di salah satu BUMN Babel yang diduga pasangan ilegal alias kumpul kebo. (Ist)--

PANGKALPINANG, FIN.CO.ID -- Pejabat BUMN Babel digerebek istrinya di sebuah rumah kontrakan Kompleks Mawar, Kampak, Kota Pangkalpinang.

Ia digerebek bersama seorang wanita berinisial He. Sabtu, 23 April 2022 malam sekitar pukul 21.30 WIB.

(BACA JUGA:Terlalu Melebar ke Tengah Jalan Lalu Hantam Truk, Pengemudi Minibus Tewas Terjepit)

Penggerebekan itu dilakukan oleh SSE istri Sah bersama pengacara Ahda Muttaqien, ketua RT Faizan serta pemuka warga. Pejabat BUMN itu diduga kumpul kebo.

Diketahui, sang pejabat tersebut menjabat sebagai salah satu kepala divisi. Awalnya penggerebekan bersama itu, target belum nampak karena rumah kontrakan berpagar itu masih dalam kondisi gelap gulita.

Warga kemudian menunggu, hingga sekira pukul 21.30 WIB. Tidak lama berselang ternyata muncul sebuah mobil Kijang Innova.

Setelah target A dan He keluar mobil, perangkat RT dan SSE serta pengacara dan warga langsung menghampiri.

(BACA JUGA:Kini Warga Sipil Ditembak OTK di Ilaga, Papua)

Nampak pasangan itu kaget seraya menuju rumah. Dalam kondisi seperti itulah langsung terjadi cekcok mulut yang dahsyat antara pasangan itu serta istri sah SSE. Mereka bertiga itu saling membela diri.

Bagi SSE yang merupakan warga Sungailiat kalau laki-laki A adalah masih sebagai suami sah. Yang mana telah dinikahi sacara resmi pada Januari 2022 lalu. Tercatat secara resmi dalam sebuah buku nikah. Hingga kini belum ada putusan cerai yang resmi.

Sementara itu bagi A, kalau SSE adalah istri yang ke dua namun sudah diceraikan. Saat ini disebutkannya sedang dalam mediasi di Pengadilan Agama. A juga membantah keberadaanya bersama dengan He malam itu satu atap adalah kumpul kebo.

Melainkan adalah sah suami istri tepatnya adalah istri pertamanya. Sekaligus telah memiliki 3 orang anak.

(BACA JUGA:Kebakaran Kembali Terjadi, Delapan Kios di Pasar Dermoleng Hangus)

Cekcok antar 3 orang tersebut tetap saja tak berhenti. He juga tetap mengklaim A itu adalah resmi sebagai suami sahnya. Hingga akhirnya antara 2 wanita yang mengklaim sebagai istri sang pejabat perusahaan pertambangan itu saling mengejek serta menjatuhkan antar satu sama lain. Pun akhirnya, cekcok berinti hujatan malam itu terus berlanjut dan menjadi tontotan ramai warga setempat.

Perangkat RT serta petugas Kepolisian yang datang malam itu berupaya untuk melerai. Namun malah semakin panas. Petugas akhirnya mendesak agar seluruh pihak yang bertikai itu digiring ke kantor Kepolisian.

Walau He sempat menolak akhirnya polisi berhasil memaksa seluruhnya untuk digiring ke Polres. Guna dilakukan penyelesaian dan tidak meresahkan warga komplek.

Ketua RT setempat, Faizan membenarkan pihaknya telah mendatangi rumah warganya itu. Menurutnya malam itu adalah untuk meminta konfirmasi langsung kepada pihak A dan He atas pengaduan yang dilakukan SSE.

(BACA JUGA:Akhirnya, Pembakar Mahasiswa Gara-Gara Knalpot Motor Sudah Ditangkap)

“Sempat memanas, tapi akhirnya kita bisa bawa seluruh pihak ke kantor Polisi. Biar di sana nantinya akan diselesaikan secara baik-baik,” kata Faizan saat akan mendatangi kantor Kepolisian.

 

Ahda Muttaqien mengatakan dugaan awal kliennya atas suami sah A adalah atas dugaan kumpul kebo. Maka dari itu pihaknya langsung berkoordinasi dengan RT dan Babin Kamtibmas serta tokoh warga setempat untuk melakukan penggerbekan.

“He itu memang awalnya istri pertamanya A, namun sudah diceraikan lalu menikah secara resmi dengan klien kita. Pernikahan pada Januari lalu dengan klien itu, ada buku nikahnya dan sah,” sebutnya seraya menunjukan buku nikah.

Saat ini proses perceraian dengan klien memang sedang berlangsung di Pengadilan Agama. Tapi belum ada putusan majelis hakim atas perceraian itu. “Buku nikahnya masih ada, kalau sampai sang suami A berada satu atap dengan mantan istrinya artinya ada dugaan ilegal? Makanya dilakukan penggerbekan itu oleh istri sah,” ujarnya.

(BACA JUGA: Jalan Tol Ini Digratiskan 10 Hari Selama Arus Mudik)

”Di Polres lanjutnya, petugas sempat mempertanyakan status antara A dan He. Namun mereka tak sanggup menunjukan buku nikah. Namun dari pihak klien kita buku pernikahan resmi itu telah kita tunjukan. Hingga akhirnya A dan He harus menandatangani surat pernyataan di kantor Kepolisian.

“A dan He akhirnya membuat pernyataan di kantor Kepolisian. Dimana surat pernyataan berisikan A tidak akan berkunjung melebihi pukul 21.00 WIB terus tidak akan parkir mobil dan motor di rumah tersebut dan apabila beliau melanggar, maka warga akan menuntut dengan tindak pidana perzinahan,” sebut Ahda.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: sumeks.co