Diduga Kumpul Kebo, Pejabat BUMN Digerebek Istri

fin.co.id - 25/04/2022, 21:53 WIB

Diduga Kumpul Kebo, Pejabat BUMN Digerebek Istri

Suasana penggerebekan oknum pejabat di salah satu BUMN Babel yang diduga pasangan ilegal alias kumpul kebo. (Ist)

Walau He sempat menolak akhirnya polisi berhasil memaksa seluruhnya untuk digiring ke Polres. Guna dilakukan penyelesaian dan tidak meresahkan warga komplek.

Ketua RT setempat, Faizan membenarkan pihaknya telah mendatangi rumah warganya itu. Menurutnya malam itu adalah untuk meminta konfirmasi langsung kepada pihak A dan He atas pengaduan yang dilakukan SSE.

(BACA JUGA: Akhirnya, Pembakar Mahasiswa Gara-Gara Knalpot Motor Sudah Ditangkap)

“Sempat memanas, tapi akhirnya kita bisa bawa seluruh pihak ke kantor Polisi. Biar di sana nantinya akan diselesaikan secara baik-baik,” kata Faizan saat akan mendatangi kantor Kepolisian.

 

Ahda Muttaqien mengatakan dugaan awal kliennya atas suami sah A adalah atas dugaan kumpul kebo. Maka dari itu pihaknya langsung berkoordinasi dengan RT dan Babin Kamtibmas serta tokoh warga setempat untuk melakukan penggerbekan.

“He itu memang awalnya istri pertamanya A, namun sudah diceraikan lalu menikah secara resmi dengan klien kita. Pernikahan pada Januari lalu dengan klien itu, ada buku nikahnya dan sah,” sebutnya seraya menunjukan buku nikah.

Saat ini proses perceraian dengan klien memang sedang berlangsung di Pengadilan Agama. Tapi belum ada putusan majelis hakim atas perceraian itu. “Buku nikahnya masih ada, kalau sampai sang suami A berada satu atap dengan mantan istrinya artinya ada dugaan ilegal? Makanya dilakukan penggerbekan itu oleh istri sah,” ujarnya.

(BACA JUGA: Jalan Tol Ini Digratiskan 10 Hari Selama Arus Mudik)

”Di Polres lanjutnya, petugas sempat mempertanyakan status antara A dan He. Namun mereka tak sanggup menunjukan buku nikah. Namun dari pihak klien kita buku pernikahan resmi itu telah kita tunjukan. Hingga akhirnya A dan He harus menandatangani surat pernyataan di kantor Kepolisian.

“A dan He akhirnya membuat pernyataan di kantor Kepolisian. Dimana surat pernyataan berisikan A tidak akan berkunjung melebihi pukul 21.00 WIB terus tidak akan parkir mobil dan motor di rumah tersebut dan apabila beliau melanggar, maka warga akan menuntut dengan tindak pidana perzinahan,” sebut Ahda.

Admin
Penulis