Aturan Salat Ied di Tangerang, Masjid dan Penyelenggara Harus Lapor ke...

Aturan Salat Ied di Tangerang, Masjid dan Penyelenggara Harus Lapor ke...

Ilustrasi salat berjamaah di Masjid Istiqlal.-Issak Ramdhani-FIN

TANGERANG, FIN.CO.ID - Pemkab Tangerang, Provinsi Banten, mengecek kesiapan Hari Raya Idulfitri 1443 H, Senin 25 April 2022. 

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, ada beberapa poin yang diputuskan. 

(BACA JUGA:Jaksa Agung Pastikan Kasus Mafia Minyak Goreng Tak Terkait Politik,)

Pertama soal pelaksanaan salat Ied pada Lebaran nanti. 

Kata dia, salat Ied boleh dilakukan di masjid atau fasilitas umum lainnya dengan tetap menerapkam protokol kesehatan (prokes). 

"Selain itu panitia penyelenggara salat Ied diminta untuk berkomunikasi dan berkoordinasi dengan pihak kecamatan," kata Zaki, Senin, 25 April 2022. 

Dia menjelaskan, panitia penyelenggara salat Ied wajib melapor ke kecamatan dengan tujuan agar pihak kecamatan bisa membantu pelaksanaanya. 

(BACA JUGA:Ganjar Kalahkan Prabowo dan Anies di Survei Charta Politika Indonesia )

"Sehingga penyelenggaraan salat Ied bisa berjalan dengan aman dan sehat," ucapnya 

Lain hal, terkait dengan posko kesehatan selama masa mudik lebaran, Zaki mengungkapkan, Pemkab Tangerang bersama kepolisian setempat telah mendirikan posko-posko pengamanan. 

Dia juga menjelaskan, pospam mudik lebaran itu didirikan di tiga wilayah hukum, mengingat daerah Kabupaten Tangerang terbagi atas tiga Polres. 

Yakni Polres Kota Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota, dan Polres Tangerang Selatan. 

(BACA JUGA:Jokowi Ogah Buru-buru Putuskan COVID-19 Jadi Endemi, Mesti Ada Transisi 6 Bulan)

"Kalau yang di Polres Kota Tangerang, posko akan dibuat di titik-titik perbatasan  termasuk di Citra Raya dan di pintu pintu tol, untuk di wilayah Polres Metro dan Tangsel, kita akan mengikuti titik-titik mereka," jelasnya 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: