Terkait larangan itu, Zaki menerangkan, bahwa Pemkab Tangerang sudah mengeluarkan surat edaran (SE).
"Pemkab Tangerang sudah mengeluarkan Surat Edaran larangan mudik bagi ASN menggunakan mobil dinas," terangnya.
(BACA JUGA: Dukung Kelancaran Arus Mudik Lebaran 2022, Kementerian PUPR Tingkatkan Kemantapan Jalan Nasional di Banten)
Dia juga mengimbau, masyarakat yang ingin mudik agar tetap menerapkan protokol kesehatan dan melakukan vaksinasi COVID-19 terlebih dahulu.
Sehingga, pada momen perayaan lebaran ini seluruh masyarakat dapat terjaga kesehatannya dan terhindar dari penyebaran COVID-19.
"Saya menghimbau pada masyarakat yang melakukan mudik, ayo lakukan vaksin terlebih dahulu agar mudik ke kampung aman dan juga kembali ke Kabupaten Tangerang dengan aman dan sehat," tandasnya (RIKHI FERDIAN)