Empat Orang Komplotan Curanmor di Muara Baru Penjaringan Jakut Diamankan Kepolisian

Empat Orang Komplotan Curanmor di Muara Baru Penjaringan Jakut Diamankan Kepolisian

Empat pelaku curnamor ditangkap Polisi--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Empat orang berinisial HY, AD, AJ dan RV kelompok pencurian motor (Curanmor), berhasil diamankan oleh Polsek Kawasan Muara Angke Jakarta Utara.

Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa, Kompol Seto Handoko Putra mengungkapkan sebelumnya komplotan curanmor tersebut berhasil mengambil dua motor milik warga.

"Kami berhasil mengamankan empat orang sebelumnya mereka mencuri di daerah Pluit Penjaringan jakarta utara di tanggal 29 Maret dan 19 April," ucap Kompol Seto kepada fin.co.id Senin 25 April 2022.

(BACA JUGA:Pengendara Motor di Bekasi Berhenti di Pinggir Kali, Kondisinya Mabuk, Sudah Diperingati, Akhirnya Jatuh ke...)

Lanjutnya Konpol seto Handoko mengatakan saat melakukan aksi pencurian, ia berhasil mencuri motor dengan jenis Honda PCX dengan pelat nomor B 4962 BJK dan juga Suzuki Satria FU dengan pelat nomor B 3616 TZB yang terparkir di depan rumah.

"Para pelaku mencari dan mengambil Sepeda Motor yang sedang diparkir dan tidak dikunci stang selanjutnya para pelaku membawa sepeda motor tersebut didorong dengan kaki mengggunakan sepeda motor lainya," ungkapnya.

(BACA JUGA:Posko THR di Kota Bekasi Akan Dibuka, Kadisnaker: Jika Ada Hal Lain Kita Tindak Tegas)

Para pelaku berinisial HY, AD dan AJ di JL. Raya Muara Baru Penjaringan Jakarta Utara, serta satu pelaku berinisial RV diamankan di rumah Kontrakan yang berlokasi di JL. Muara Baru Kebon Tebu Penjaringan Jakarta Utara.

"Setelah kami lakukan pemeriksaan melalui CCTV dan dilakukan penyelidikan, empat orang pelaku didapati berada di daerah Muara Baru Penjaringan Jakarta Utara dan langsung kita amaknkan," jelasnya.

Dalam penangkapan itu pihak kepolisian mendapatkan barang bukti berupa 1 lembar STNK asli Honda PCX, 1 lembar STNK asli Suzuki Satria FU 150 dan 1 Unit Sepeda Motor Yamaha Aerox warna Abu Abu No Pol B3843 USW yang digunakan untuk mendorong motor curian.

"Saat ini sudah kita amankan keempat orang untuk dilakukan proses sesuai hukum yang berlaku," terangnya.

Atas kasus yang mereka lakukan, keempat pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan maksimal hukum paling lama diatas 5 tahun penjara.

Reporter : Tuahta Simanjuntak

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: