Polda Metro Jaya Tegaskan Tilang Elektronik di Tol Tetap Berlaku Selama Musim Mudik Lebaran 2022

Polda Metro Jaya Tegaskan Tilang Elektronik di Tol Tetap Berlaku Selama Musim Mudik Lebaran 2022

Ilustrasi tilang elektronik yang diberlakukan Polda Metro Jaya di ruas tol Jakarta dan sekitarnya.-Shutterstock-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Polda Metro Jaya memastikan kebijakan tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di tol tetap berlaku selama masa mudik Lebaran 2022.

ETLE yang dimaksud di antaranya terkait batas kecepatan dan muatan.

"Justru batas kecepatan tetap berlaku, yang diatur Polda Metro tetap berlaku," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Sabtu, 23 April 2022.

(BACA JUGA:Gegara Ada Tilang Elektronik, Korlantas Bilang Pelanggaran Lalu Lintas di Tol Menurun)

Meski ETLE tetap berlaku, ia meyakini total pelanggar bakal berkurang dikarenakan bertambahnya jumlah pengendara yang melewati tol selama masa mudik.

Sehingga, kata dia, kecepatan para pengendara bakal di bawah rata-rata.

"Kemungkinan karena memang arusnya cukup padat, biasanya kendaraan pasti di bawah (kecepatan rata-rata)," jelasnya.

(BACA JUGA:Hari Pertama Berlaku, 19 Kendaraan Kena Tilang Elektronik)

Diketahui, Ditlantas Polda Metro Jaya pada 1 April 2022 mulai memberlakukan tilang elektronik untuk dua jenis pelanggaran di jalan tol yakni batas kecepatan dan kelebihan muatan.

Kamera tilang elektronik untuk dua jenis pelanggaran tersebut akan terpasang di tujuh ruas tol di Jakarta yakni:

Kamera tilang batas kecepatan (speedcam):

1. Tol Jakarta-Cikampek.

2. Tol Layang MBZ.

3. Tol Soedijatmo.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: