Simak! Ini Syarat Wajib Terbaru Calon Penumpang Lion Air Group Masa Mudik Lebaran 2022

Simak! Ini Syarat Wajib Terbaru Calon Penumpang Lion Air Group Masa Mudik Lebaran 2022

Maskapai penerbangan Lion Air Group-dok-rikhi ferdian

TANGERANG, FIN.CO.ID - Lion Air Group mengeluarkan aturan terbaru bagi calon penumpangnya.

Masyarakat harus mencatat dan menyimak dengan baik syarat wajib terbaru bagi calon penumpang yang akan melakukan perjalanan udara domestik menggunakan pesawat Lion Air, Wings Air, dan Batik Air. 

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro mengatakan, syarat teknis ini diberlakukan sejak 20 April 2022 hingga batas waktu yang belum ditentukan (until further notice). 

(BACA JUGA:Batik Air Buka Rute Penerbangan Baru Surabaya-Papua, Terbang Perdana 24 April 2022)

Pertama, calon penumpang usia 18 tahun ke atas wajib sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster dan tidak perlu menunjukkan RDT-ANTIGEN atau RT-PCR. 

"Bagi calon penumpang yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama atau kedua wajib menyertakan hasil negatif RDT-ANTIGEN masa berlaku 1x24 jam atau RT-PCR masa berlaku 3 x 24 jam," terang Danang kepada FIN.CO.ID, Kamis, 21 April 2022. 

Dilanjutkannya, untuk calon penumpang usia 6-17 tahun ke atas wajib sudah mendapat vaksinasi dosis kedua dan tidak perlu menunjukkan RDT-ANTIGEN atau RT-PCR. 

(BACA JUGA:Penerbangan Komersil Wings Air ke Tana Toraja Mendarat Mulus)

Sedangkan untuk usia di bawah 6 tahun yakni calon penumpang yang dikecualikan vaksinasi tidak memerlukan RDT-ANTIGEN atau RT-PCR. 

"Tapi pendamping perjalanannya harus telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19," ujarnya. 

Begitu pun dengan calon penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau yang memiliki komorbid tidak memerlukan hasil negatif RT-PCR. 

"Tapi harus ada dokumen kesehatan atau surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah bahwa belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19," jelasnya. 

Dikatakan Danang, sesuai Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI Nomor 48 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022 Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Serta, Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona virus Disease 2019 (Covid-19). 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: