Ibu Bunuh dan Aniaya Anak Kandung di Brebes Ternyata Alami Gangguan Kepribadian Sejak Remaja

Ibu Bunuh dan Aniaya Anak Kandung di Brebes Ternyata Alami Gangguan Kepribadian Sejak Remaja

Ilustrasi -Photo by kat wilcox from Pexels-

BREBES, FIN.CO.ID -- Polres Brebes menyatakan ibu yang membunuh dan menganiaya anak kandungnya di Desa Tonjong Kecamatan Tonjong Kabupaten Brebes, Maret lalu, positif mengalami gangguan jiwa berat.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto dalam keterangan persnya saat konferensi pers di Mapolres Brebes, Senin, 18 April 2022.

(BACA JUGA:Miris! Ibu Tega Gorok Leher 3 Anak Kandung di Brebes, Alasannya Bikin Geleng Kepala)

"Menurut keterangan dokter atau ahli, ibu ini atau terduga pelaku ini dinyatakan mengalami gangguan jiwa berat nyata," ungkapnya.

Dijelaskannya, setelah dilakukan observasi terkait kondisi terduga KU (35) selama kurang lebih satu bulan, sampai saat ini terduga pelaku masih mengalami halusinasi yang sama seperti pertama dilakukan pemeriksaan.

"Dan saat ini, terduga pelaku kita lakukan observasi lagi di Rumah Sakit Jiwa Dr Amino Gondo Hutomo Semarang," jelasnya.

(BACA JUGA:Penembak Petugas Dishub Makassar, Ternyata Anggota Brimob, Usai Eksekusi Diberi Rp85 Juta)

Mengenai kasus ini, pihaknya akan terus berkordinasi dengan pihak-pihak terkait. Yaitu, pihak Kejaksaan ataupun pihak Pengadilan.

Menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana yaitu Pasal 44, apabila orang yang mengalami gangguan jiwa tidak dapat dihukum atau dipidana.

Sementara itu, Dokter Kejiwaan RSUD Dr Soeselo Slawi dr Gloria Immanuel SpKJ mengatakan, pemeriksaan oleh tim dokter kejiwaan di RSUD Dr Soeselo Slawi terhadap terduga pelaku dilakukan hampir satu bulan lamanya.

(BACA JUGA:Bukan Sekali, Ternyata Pegawai Dishub Makassar Sudah Akan Dieksekusi pada 2020, Tapi Gagal)

Pemeriksaan yang dilakukan dengan beberapa tahap ini menyimpulkan bahwa terduga pelaku mengalami gangguan jiwa berat yang nyata.

"Gangguan jiwa ini kita nyatakan berat, yang pertama karena pada terduga pelaku kami dapatkan halusinasi. Salah satu contohnya, yaitu selalu mendengar bisikan-bisikan di telinga yang sudah menetap lebih dari satu bulan," terangnya.

"Yang kedua, adanya keyakinan menetap yang tidak sesuai logika atau kami menyebutnya sebagai wahan. Sudah enam bulan terduga mengalami gangguan jiwa tersebut," lanjutnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: radartegal.com