Mudik Lebaran 2022 Tidak Ada Penyekatan, Tapi Ada Syaratnya, Ini Penjelasan Polisi

Mudik Lebaran 2022 Tidak Ada Penyekatan, Tapi Ada Syaratnya, Ini Penjelasan Polisi

Pemerintah menghimbau jangan naik motor ketika mudik lebaran 2022--PMJ news

JAKARTA, FIN.CO.ID - Arus mudik dan arus balik Lebaran 2022 kali ini dipastikan tidak akan ada penyekatan. 

"Yang jelas tidak ada penyekatan pada saat pengamanan arus mudik maupun arus balik," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Senin, 18 April 2022.

(BACA JUGA:ASN Tangerang Dilarang Mudik Pakai Kendaraan Plat Merah, yang Masih Nekat Siap-siap Kena Sanksi)

Sambodo juga mengingatkan kepada masyarakat bahwa salah satu syarat mudik adalah wajib sudah mendapatkan vaksin penguat (booster) atau vaksin COVID-19 dosis ketiga.

Terkait hal itu, pihak kepolisian akan menyediakan gerai vaksin "booster" di beberapa titik yang menjadi rute utama arus mudik dan arus balik.

"Ada pos pelayanan ada pos pengamanan, di pos pelayanan Polri kita siapkan vaksin booster, antara lain di 'rest area' jalan tol, kemudian jalur arteri sepeda motor. Itu banyak," ujarnya.

Sebelumnya, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan pemerintah telah melakukan penyesuaian kebijakan perjalanan di Indonesia selama Ramadan dan Idulfitri.

(BACA JUGA:Ini Link dan Cara Daftar Mudik Gratis Serta Jadwal Keberangkatan yang Diadakan Pemprov DKI Jakarta)

Penyesuaian kebijakan tersebut dilakukan akibat laju mobilitas penduduk Indonesia diperkirakan meningkat seiring kegiatan mudik Lebaran diperbolehkan.

Pertama, apabila pemudik telah mendapatkan vaksin dosis ketiga, maka tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes COVID-19, sedangkan bagi pemudik yang baru divaksinasi dua kali, harus menunjukkan hasil tes antigen negatif yang diambil 1x24 jam atau PCR yang diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Bagi pemudik yang baru divaksinasi satu kali, kata dia, harus menunjukkan hasil tes PCR negatif 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Kemudian, bagi pemudik yang tidak dapat divaksinasi karena memiliki penyakit atau kondisi tertentu, diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes PCR negatif yang diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan serta surat keterangan resmi dari rumah sakit.

(BACA JUGA:Jelang Arus Mudik, Fasilitas Pendukung Tol Jakarta-Cikampek Ditingkatkan)

Ia menambahkan bagi anak usia 6-17 tahun wajib melakukan tes karena belum bisa divaksin penguat, sementara anak usia kurang dari enam tahun tidak wajib tes COVID-19 karena belum divaksinasi.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: