Nasional

Cegah Pendanaan Terorisme di Era Digital, Berikut Empat Arahan Jokowi

fin.co.id - 18/04/2022, 16:38 WIB

Presiden Joko Widodo menekankan perlu adanya kerja keras bersama untuk mencegah tindakan kriminal di dunia digital yang kian meningkat.

JAKARTA, FIN.CO.ID -- Untuk mencegah tindakan kriminal di dunia digital yang kian meningkat, Presiden Joko Widodo menekankan perlu adanya kerja keras bersama.

Menurutnya, tindakan kriminal dalam dunia digital yang terus meningkat harus secepatnya dilakukan pencegahan.

(BACA JUGA: Panas! MKD Sebut Eddy Soeparno Punya Hak Imunitas, Muanas: Anggota DPR Bisa Sewenang-wenang Melakukan Vonis)

Pada masa depan, Jokowi mengatakan, tantangan kejahatan digital tersebut semakin berat.

Dijelaskannya, kerja keras Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK dalam Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) tidak bisa berdiri sendiri.

"Muncul berbagai modus dan bentuk baru kejahatan pencucian uang dan pendanaan terorisme. Saya memahami hal ini tidak bisa dilakukan oleh PPATK sendiri, kita perku bekerja keras bersama," ungkapnya saat pidato pembukaan Peringatan 20 Tahun Gerakan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara Jakarta, Senin, 18 April 2022.

(BACA JUGA: COVID-19 Masih Marak, Airlangga Imbau Masyarakat Tak ke Luar Negeri selama Libur Lebaran 2022)

Jokowi juga menegaskan, negara ini perlu membangun sinergi dalam penegakkan hukum yang berkeadilan.

"Ini demi memberi kepastian hukum kepada para investor di dalam dan luar negeri dan membangun sistem keuangan Indonesia yang lebih kuat, berintegritas dan berkelanjutan," sambungnya.

Presiden Jokowi pun memberi empat perintah agar perang terhadap tindak kejahatan ekonomi yang semakin masif, rumit dan kompleks, bisa semakin teratasi.

(BACA JUGA: Bandingkan Loyalis SBY, Susilawati Demokrat: Mengapa Pendukung Jokowi Minta 3 Periode)

Berikut empat arahan Jokowi terkait pencegahan pendanaan terorisme yang semakin masif di era kejahatan digital.

1. Kita perlu terus melakukan terobosan, transformasi digital yang mengadopsi regulatory technology. Menemukan terobosan hukum atas berbagai permasalahan yang fundamental.

2. PPATK perlu terus meningkatkan layanan digital, mengembangkan platform-platform pelayanan baru, menyempurnakan layanan digital yang sudah dimiliki. Mengembangkan pusat pelayanan sigital yang lengkap, terintegrasi dan real time dan mampu melayani pemangku kepentingan yg cepat, mudah, tepat dan akurat.

(BACA JUGA: Laporan AS Soroti TWK dan Kasus Etik Lili Pintauli, KPK: Clear, Sanksi Sudah Dijalankan)

Admin
Penulis
-->