Komjen Agus sudah memberikan arahan kepada kapolda NTB untuk meneliti kembali kasus pembegalan tersebut.
Menurutnya, semua mekanisme bisa dilakukan, salah satunya dengan gelar perkara dengan mengundang dan meminta pandangan dari para tokoh masyarakat.
(BACA JUGA: Cegah Kejahatan Siber, Penyedia dan Pengguna Layanan Digital Mesti Aktif Kolaborasi)
“Bisa ditanyakan ke mereka, layakkah korban yang membela diri justru menjadi tersangka,” katanya.
“Agar nantinya keputusan polisi mendapatkan legitimasi dari masyarakat melalui tokoh-tokoh yang diundang dalam gelar perkara,” ujarnya lagi.
Pol Agus melanjutkan jangan sampai tersangkan menimbulkan reaksi berlebihan kepada masyarakat
View this post on Instagram