Soal Pencairan THR ASN, BKPPD Kota Bekasi Tunggu Instruksi Pemerintah Pusat

Soal Pencairan THR ASN, BKPPD Kota Bekasi Tunggu Instruksi Pemerintah Pusat

Ilustrasi aparatur sipil negara (ASN).--

BEKASI, FIN.CO.ID - Bagian Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi mengungkapkan, saat ini pihaknya belum mendapatkan instruksi dari Pemerintah Pusat mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) yang akan diberikan kepada Pegawai Negri Sipil (PNS).

Hal itu berkaitan dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang sebelumnya memastikan untuk THR PNS akan cair termasuk memasukan Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar 50 persen dalam komponen perhitungan.

"Kita belum ada untuk tindak lanjutnya dari Pemerintah Pusat, Perihal THR yang nantinya akan diberikan kepada para PNS," ucap Kepala BKPPD Kota Bekasi Karto saat dikonfirmasi, Sabtu, 16 April 2022.

(BACA JUGA:Jelang Arus Mudik, Fasilitas Pendukung Tol Jakarta-Cikampek Ditingkatkan)

Saat ini pihak BKPPD Kota Bekasi tengah menanti kebijakan lanjutan yang nantinya akan diberlakukan oleh pihak Pemerintah Pusat.

"Kita sementara ini, masih menunggu instruksi lanjutan dari Pemerintah Pusat perihal pemberian THR. Sehingga kita belum mengetahui untuk mekanisme pemberiannya seperti apa," ungkapnya.

Diketahui sebelumnya kebijakan ini berbeda dengan dua tahun sebelumnya yang dimana Pemerintah menghilangkan tunjangan kinerja di dalam komponen THR PNS.

(BACA JUGA:Begini Strategi Jasa Marga Antisipasi Kemacetan Mudik Lebaran 2022)

Keputusan aturan THR PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang telah ditandatangani oleh presiden Jokowi pada Rabu, 13 April 222, lalu mengenai pembayaran THR. (Tuahta Simanjuntak)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: