Nekat Buka Saat Bulan Puasa, Puluhan Tempat Hiburan Malam Disegel Satpol PP Bekasi

Nekat Buka Saat Bulan Puasa, Puluhan Tempat Hiburan Malam Disegel Satpol PP Bekasi

Satpol PP Kabupaten Bekasi segel tempat hiburan malam -FIN.CO.ID-

BEKASI, FIN.CO.ID - Selama Bulan Suci Ramadhan para pengusaha Tempat Hiburan Malam (THM) dilarang buka oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi (Pemkab), namun masih saja banyak yang nekat membuka oprasional.

Jajaran Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi juga telah mendapat laporan dari beberapa pihak, dan para petugas pun langsung turun melakukan patroli di wilayah hukumnya.

Di Ruko Tamrin Kawasan Lipo Cikarang Kabupaten Bekasi para petugas mendapati hampir seluruh THM tetap buka mesti sudah terdapat larangan dari Pemkab.

(BACA JUGA:Dua Pria Todongkan Pistol ke Kasir Minimarket di Bekasi, Polisi Bilang Bukan Perampokan, Ini Alasannya)

Menurut Kasi Wasdal Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi, Windhy Mauly mengungkapkan pihaknya melakukan penyegelan terhadap THM yang tetap buka selama Bulan Suci Ramadhan.

"Hampir semua malam itu kita lakukan penyegelan tempat hiburan malam di Kawasan Ruko Tamrin, Lipo Cikarang," ucap Windhy Mauly saat dikonfirmasi, Sabtu 16 April 2022.

Dalam penyegelan tersebut petugas Satpol PP Kabupaten Bekasi sempat mendapat perlawanan dan penolakan dari pihak keamanan hingga sedikit terjadi debat dan juga cekcok.

(BACA JUGA:Pulang dari Rumah Paman, Pria di Kabupaten Bekasi Nekat Bakar Diri)

"Perdebatan sendikit terjadi saat salah satu oknum keamanan tempat hiburan malam tidak terima tempatnya di segel petugas," ungkapnya.

Selain itu Windhy Mauly mengatakan, selama melakukan patroli malam tersebut pihaknya menyegel sebanyak 21 THM Ruko Tamrin Kawasan Lipo Cikarang karena di anggap telah melangar aturan dari Pemkab Bekasi saat bulan Suci Ramadhan.

Tidak hanya di titik tersebut, pihak Satpol PP Kabupaten Bekasi juga melakukan patroli serta menyegel THM di wilayah Kabupaten Bekasi lainya.

(BACA JUGA:Bikin Resah di Kota Bekasi, Lima Anak Punk Diamankan Polisi)

"Kita juya menyegel di titik lainnya seperti Grand Surya yang berada di samping pintu TOL Cikarang Barat dan ada di beberapa tempat lainnya," jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut Windhy Mauly secara tegas menyampaikan bahwa pihak Satpol PP Kabupaten Bekasi tidak akan tebang pilih terhadap THM yang melakukan pelanggaran selama Bulan Suci Ramadhan. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: