Terkini

Pilihan


Polisi Tangkap 2 Tersangka Baru Kasus Pengeroyokan Ade Armando, Begini Perannya

Polisi Tangkap 2 Tersangka Baru Kasus Pengeroyokan Ade Armando, Begini Perannya

Dosen Universitas Indonesia Ade Armando (kiri) dilindungi oleh rekannya, yakni Belmondo Scorpio (kanan) saat datang ke aksi mahasiswa di depan Gedung DPR/MPR RI, Senin (11/4/2022).-Screenshot Twitter/@Dennysiregar7-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka baru dalam kasus pengeroyokan pegiat media sosial Ade Armando di depan Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 11 April 2022.

Kedua orang ini merupakan tersangka baru dari enam pelaku yang telah teridentifikasi sebelumnya.

"Di samping orang-orang yang dilakukan penangkapan, penyidik mengembangkan dan menemukan orang lain yang ikut melakukan aksi pengeroyokan. Ada dua orang yang kami sudah tangkap," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis, 14 April 2022.

(BACA JUGA:Sosok Belmondo Scorpio, Sang Protektor Ade Armando Kala Dikeroyok Massa)

Ada pun kedua tersangka yakni Markos Iswan yang ditangkap di Sawangan, Depok, sekitar pukul 01.25 WIB.

Sementara satu tersangka lain yaitu Alfikri Hidayatullah yang ditangkap di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, sekira pukul 02.55 WIB.

"Untuk keduanya mereka berperan dalam pemukulan (terhadap Ade Armando)," sambungnya.

(BACA JUGA:Heroik! Begini Detik-detik Belmondo Scorpio Teriak Minta Tolong ke Polisi Saat Ade Armando Dikeroyok)

Atas penangkapan keduanya, kini total terdapat tujuh tersangka yang telah diamankan pihak kepolisian. Enam di antaranya merupakan pelaku pengeroyok yakni Mohammad Bagja, Abdul Latip, Dhia Ul Haq, Komarudin, Markos Iswan, dan Alfikri Hidayatullah.

Sementara satu tersangka lain bernama Arif Pardiani, ia berperan sebagai provokator untuk mengajak orang lain mengeroyok Ade Armando.

Dua tersangka lain yakni Ade Purnama dan sosok bertopi yang sebelumnya diduga bernama Abdul Manaf masih dilakukan pengejaran oleh polisi.

(BACA JUGA:Sindir Tersangka Penganiayan Ade Armando, Chusnul Chotimah: Kalian Jadi Pembenci dan Sekarang Masuk Penjara )

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: