Universitas Esa Unggul Gelar Forum Ilmiah Dosen, Bahas Kiat Menyusun Buku Ajar Berbasis Penelitian

Universitas Esa Unggul Gelar Forum Ilmiah Dosen, Bahas Kiat Menyusun Buku Ajar Berbasis Penelitian

Ilustrasi - Kampus Universitas Esa Unggul-Istimewa-

 

JAKARTA, FIN.CO.ID - Universitas Esa Unggul menggelar Forum ilmiah Abdimas (FIA) Batch IV  sebagai wujud dari tatanan organisasi pembelajar dalam lingkungan kampus Universitas Esa Unggul dan merupakan serangkaian dari kegiatan diseminasi.

Topik yang disajikan adalah “Kiat Menyusun Buku Ajar Berbasis Penelitian (Diseminasi Hasil Penelitian PTUPT Tahun kedua –2020, luaran Buku Ajar Model Pengembangan Kompetensi Pedagogik- Konsep, Teori dan Kosntruk pengukuran) oleh Dr. Ratnawati Susanto, S.Pd.,M.M.,M.Pd

(BACA JUGA:Konsisten Berinovasi, Astra Life Raih Pertumbuhan Positif Sepanjang Tahun 2021)

Ratnawati Susanto, dalam materi yang disampikan di acara tersebut mengatakan bahwa Dunia Pendidikan dan lingkungan kehidupan kampus merupakan dunia akademik yang ditandai dengan interaksi secara edukatif.

"Interaksi secara edukatif akan menjadi efektif apabila ditunjang dengan pola komunikasi instruksional yang dilakukan multi arah antara dosen sebagai pendidik profesional dengan mahasiswa selaku pembelajar," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis 14 April 2022. 

Dalam kaitannya dengan peran sebagai pendidik profesional, Ratna melanjutkan dosen juga merupakan ilmuan, yang memiliki tugas dan kewajiban untuk melakukan transformasi dalam upaya mengembangkan dan mendiseminasikan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni (IPTEKS) dari hasil pelaksanaan Pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai sebagai beban kerja dosen (BKD) dan hal ini dirumuskan dalam pasal 72 UU Guru dan Dosen No. 14 Tahun 2005. 

"Kemampuan mentransformasikan dan mendiseminasikan IPTEKS perlu dituangkan dalam penerapan manajemen pengetahuan agar menjadi big data terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan kepakaran yang tidak lekang terhadap masa dan waktu," ucapnya.

(BACA JUGA:Kapan Pandemi Covid-19 Menjadi Endemi? Ini Kata Pakar Mikrobiologi Universitas Esa Unggul)

Ratna pun mengatakan dalam upaya menggerakkan kinerja dosen atas tugas dan perannya tersebut, maka sesuai dengan Beban Kerja Dosen (BKD) tahun 2021 ditetapkan bahwa dosen dalam berbagai tingkatan jabatan fungsional, baik dari jabatan fungsional Asisten Ahli, Lektor Kepala dan professor, memiliki tugas dan kewajiban untuk menulis minimal 1 buku ajar dalam 3 tahun.

"Kebijakan menulis buku ajar dapat menjadi sebuah peluang, tantangan dan sekaligus menjadi sebuah sarana kunci bagi dosen dengan merujuk pada integrasi tridharma perguruan tinggi, di mana sumber data tidak saja bersumber dari pembelajaran ataupun perkuliahan, tetapi juga dapat berasal dari penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sebagai tridharma kedua dan ketiga," pungkasnya. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: