Dengan Modal Rp100 Ribu Bisa Buat 20 Butir, Polisi Ungkap Home Industri Extacy

Dengan Modal Rp100 Ribu Bisa Buat 20 Butir, Polisi Ungkap Home Industri Extacy

Ilustrasi - Narkoba Ekstasi--

MARTAPURA, FIN.CO.ID -- Satresnarkoba Polres OKU Timur berhasil mengungkap home industri Extacy di Desa Sukaraja Tuha, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur.

Pengungkapan kasus tersebut diungkap saat press realese Polres OKU Timur, Senin, 11 April 2022.

(BACA JUGA:Pengedar Narkoba di Kalimantan Bawa Parang Saat Ditangkap, Akhirnya Ditembak Polisi, Tewas Diperjalanan ke RS)

(BACA JUGA:Kue Kukis Isi Narkoba Beredar di Bali, Sekali Konsumsi Bikin Ngefly)

Tersangka yang diamankan Neko (33), warga Desa Sukaraja Tuha, Kecamatan Buay Madang.

Neko merupakan residivis dan tlah menjalan dua kali hukuman di Lapas karena tersandung kasus narkoba.

Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono melalui Kasat Narkoba IPTU Bondan Tri Hoetomo mengatakan, tersangka Neko di tangkap dì kediamannya dengan jumlah barang bukti 90 butir extacy.

(BACA JUGA:Sambut Ramadan, Polres Metro Bekasi Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Puluhan Kilogram Narkoba)

“Home industri extacy ini menggunakan alat sederhana, dengan menggunakan bahan baku avetamin,” kata Kapolres.

Tersangka membuat narkoba jenis extacy tersebut dìkediamannya. Sehari ia bisa memproduksi hingga 20 butir Extacy.

“Extasy di pasarkan ke konsumen dengan logo V warna coklat,” tegas Kapolres.

(BACA JUGA:Wow! Sekali Antar Dapat Upah Rp100 Juta, Sindikat Narkoba Lintas Sumatera-Jakarta Dibongkar Polisi)

Pihaknya berkomitmen untuk memberantas pengedar maupun bandar narkoba di Bumi Sebiduk Sehaluan.

Tersangka Neko mengaku, dengan modal Rp100 ribu ia bisa membuat 20 butir extasy.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: sumeks.co