Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat dan Pengawasan Rokok Ilegal dengan DBHCHT

Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat dan Pengawasan Rokok Ilegal dengan DBHCHT

Petugas Bea Cukai secara kontinu melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dalam upaya pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), -dok-bea cukai

JAKARTA, FIN.CO.ID - Bea Cukai secara kontinu melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah  dalam upaya pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), terutama dalam bidang penegakan hukum dan kesejahteraan masyarakat. 

Hal ini sesuai amanat yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT.

“Alokasi DBHCHT di tahun 2022 yaitu sebesar 50 persen untuk bidang kesejahteraan masyarakat, dan 10 persen untuk bidang penegakan hukum, untuk itu mari kita pastikan bersama pemanfaatannya tepat sasaran dan sesuai ketentuan,” tegas Hatta Wardhana, Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai dalam keterangannya, Senin, 11 April 2022.

(BACA JUGA:Jalin Sinergi Antar Instansi, Bea Cukai Dorong Ekspor UMKM Untuk Pemulihan Ekonomi)

Di Jawa Timur, Bea Cukai melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah di beberapa wilayah terkait penanganan peredara rokok ilegal. Bea Cukai Kediri menerima kunjungan dari Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jombang. 

Dalam kunjungan tersebut keduanya membahas terkait rencana kegiatan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di wilayah Kabupaten Jombang.

Serupa, Bea Cukai Malang turut melakukan koordinasi dengan pejabat daerah di wilayah Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, pada Rabu (30/3/2022). 

(BACA JUGA:Perkuat Jaringan Kerja Sama Perdagangan Internasional, Bea Cukai Berlakukan Tarif Preferensi PTA D-8)

Hal ini dilakukan, karena berdasarkan hasil pemetaan dari Tim Intelijen dan Penindakan Bea Cukai Malang, Bantur merupakan wilayah zona merah peredaran rokok ilegal.

Sementara itu dalam rangka meningkatkan perekonomian masyarakat Madura melalui pengelolaan produk tembakau, Bea Cukai Madura turut hadir dalam Rapat Koordinasi Optimalisasi Pengolahan Hasil Tembakau di Madura, (29/3/2022). 

Kegiatan ini diinisiasi oleh Badan Koordinasi Wilayah Pemerintahan dan Pembangunan Pamekasan.

“Komoditas tembakau merupakan komoditas unggulan Jawa Timur, sehingga perlu kebijakan strategis dari berbagai pihak dalam pemanfaatan DBHCHT untuk mendorong potensi ini. Sosialisasi rokok ilegal merupakan upaya preventif masuknya rokok ilegal ke wilayah Jatim. Lalu melalui Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT), seperti di Kabupaten Pamekasan dan Kabupaten Sumenep, kami harap dapat mendorong perekonomian daerah,” ujar Hatta.  

Kamudian pada tanggal 21-24 Maret 2022, Bea Cukai Jateng DIY memberikan Training of Trainer (ToT) kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di wilayahnya sebagai upaya memberantas peredaran rokok ilegal. OPD yang turut hadir diantaranya Biro Infrastruktur Sumber Daya Alam (ISDA), Biro Hukum, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, dan Satuan Polisi Pamong Praja.

Hatta mengatakan bahwa dalam kegiatan ini turut dibahas terkait pentingnya persamaan persepsi antara Pemda dan Bea Cukai terkait penegakan hukum di bidang cukai. Juga terkait kebutuhan buku saku yang memuat ciri-ciri rokok ilegal sebagai pedoman pelaksanaan tugas bagi tim pemberantasan rokok ilegal.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: