Di Barru, Sulawesi Selatan, Bea Cukai Parepare melakukan sosialisasi ketentuan dibidang cukai dan pemanfaatan DBHCHT, (21/3/2022). Bertempat di Aula Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Barru, kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan UPTD, unsur kecamatan, serta Dinas terkait lainnya.
“Semoga upaya kami dengan pemerintah daerah ini dapat menghasilkan kebijakan pemanfaatan DBHCHT yang optimal. Melalui penegakan hukum oleh aparat dan peran serta masyarakat, kami harap peredaran rokok ilegal dapat ditindak tegas. Selain itu, melalui pembangunan KIHT kami harap dapat mendorong kesejahteraan ekonomi masyarakat ke depannya,” pungkas Hatta.(rls/nrm)