Kemensos Buka Partisipasi Masyarakat Awasi Penyaluran BLT Minyak Goreng Melalui Cekbansos

Kemensos Buka Partisipasi Masyarakat Awasi Penyaluran BLT Minyak Goreng Melalui Cekbansos

Kemensos telah membangun sistem berbasis digital cekbansos.kemensos.go.id. Aplikasi cekbansos bisa diakses masyarakat dengan memasukkan nama sesuai KTP--

JAKARTA, FIN.CO.ID- Kementerian Sosial memastikan adanya pengawasan berlapis untuk memastikan salur BLT Minyak Goreng tepat sasaran. Menggunakan aplikasi berbasis teknologi digital, masyarakat juga bisa berpartisipasi melakukan pengawasan.

Atas arahan Menteri Sosial Tri Rismaharini, Kemensos telah membangun sistem berbasis digital cekbansos.kemensos.go.id. Aplikasi cekbansos bisa diakses masyarakat dengan memasukkan nama sesuai KTP.

"Masyarakat bisa berpartisipasi melakukan pengawasan dengan mengakses situs cekbansos. Di dalamnya ada data penerima PKH dan BPNT yang tentu saja termasuk penerima BLT Minyak Goreng," kata Sekjen Kemensos Harry Hikmat di Jakarta (10/04).

Melalui aplikasi tersebut, masyarakat bisa mengecek apakah terdaftar sebagai penerima manfaat. Sekjen menyatakan, aplikasi cekbansos juga dilengkapi dengan menu "usul" dan "sanggah". 

"Jadi yang bersangkutan bisa mengusulkan kalau kedapatan exclusion error (layak tapi tidak menerima bantuan) dan menyanggah kalau menemukan indikasi inclusion error  (tidak layak tapi menerima bantuan)," katanya.

(BACA JUGA:Validitas DTKS Makin Baik, Kemensos Siap Dukung Program BLT Minyak Goreng)

Penjelasan Harry merupakan respon atas pertanyaan salah satu narasumber dalam program dialog di salah satu stasiun televisi swasta nasional. Harry memastikan, Kemensos telah menyediakan berbagai mekanisme dan sarana untuk memastikan BLT Minyak Goreng salur tepat sasaran.

Dukungan teknologi tidak hanya dengan menyiapkan aplikasi cekbansos. Kemensos juga memenimbang kelayakan penerima bantuan dengan teknologi Geo-Tagging data spasial dari citra satelit. 

Teknologi ini memungkinkan diperoleh gambar tampak depan dari rumah penerima bantuan. "Bila diketahui luas rumah hingga 100 meter persegi maka mereka masuk kelompok keluarga mampu," kata Harry.

"Kami juga menggunakan teknologi Geo-Tagging data spasial dari citra satelit. Dengan teknologi tersebut memungkinkan diketahui kondisi rumah. Di daerah di mana citra satelit kurang memadai, kami dibantu oleh Pejuang Muda yang juga melakukan tagging dengan mendatangi dan memotret rumah," kata dia.

(BACA JUGA:Validitas DTKS Makin Baik, Kemensos Siap Dukung Program BLT Minyak Goreng)

Harry juga mempersilahkan masyarakat menggunakan kanal pengaduan berbasis digital yang sudah disiapkan pemerintah 

seperti sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional. Layanan ini menampung semua aspirasi dan pengaduan masyarakat yang terintegrasi secara Nasional dengan laman akses website www.lapor.go.id

lapor.go.id telah ditetapkan sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: