Terkini

Pilihan


Polisi Ungkap Omzet Downline 2 Buronan DNA Pro Capai Rp330 Miliar

Polisi Ungkap Omzet Downline 2 Buronan DNA Pro Capai Rp330 Miliar

Ilustrasi robot trading DNA Pro.-Istimewa-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengungkap omset dua tersangka kasus investasi bodong DNA Pro yang ditangkap pada Jumat, 8 April 2022.

Kedua tersangka bernama Jerry Gunandar dan Stefanus Richard itu disebut memiliki omset hingga Rp330 miliar dalam kasus ini. Omset tersebut didapat melalui skema downline.

“Tersangka yang ditangkap Jerry Gunandar dan Stefanus Richard mempunyai omset downline sebesar 22 juta dolar AS atau sebesar Rp330 miliar,” jelas Whisnu, dalam siaran persnya, Sabtu, 9 April 2022.

(BACA JUGA:Bareskrim Tangkap Lagi 2 Tersangka DNA Pro, Total Jadi 6 Orang)

Masih dari keterangan Whisnu, penyidik tidak akan berhenti menangkap enam orang tersangka saja. 

Namun akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap siapa saja yang terlibat, termasuk melakukan penelusuran aset-aset tersangkanya. 

“Kita akan mengembangkan terus kepada para tersangka lainnya dan bersama-sama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan penelusuran aset,” sambungnya.

(BACA JUGA:Kasus Investasi Bodong DNA Pro, Bareskrim Bakal Periksa Sejumlah Publik Figur)

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap lagi dua tersangka penipuan investasi melalui aplikasi perdagangan robot trading DNA Pro, sehingga total sudah ditangkap menjadi 6 orang dari 12 tersangka yang ditetapkan.

Kedua tersangka yang ditangkap, yakni Jerry Gunanda selaku pendiri (founder) Tim Octopus, dan Stefanus Richard selaku mitra pendiri (co-founder) Tim Octopus.

“Penangkapan keduanya dilakukan Jumat (8/4) kemarin malam di salah satu hotel berbintang di wilayah Jakarta Selatan,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, di Jakarta, Sabtu, 9 April 2022.

(BACA JUGA:Kasus Investasi Bodong DNA Pro, Bareskrim Bakal Periksa Sejumlah Publik Figur)

Adapun kronologis penangkapan tersangka, yakni pada 6 April 2022 sekitar pukul 18.00 WIB, tim penyidik melakukan pengembangan setelah penangkapan co-founder Tim Rudutz atas nama Robby Setiadi (tersangka), saat penyidik mendapat petunjuk mengenai keberadaan Jerry Gunandar (JG) dan Stefanus Richard (SR) yang berada di sekitar daerah Senayan, Jakarta Selatan.

Setelah melakukan penelusuran terhadap setiap petunjuk yang diperoleh di sekitar daerah Senayan, pada 8 April 2022 sekitar pukul 22.30 WIB, tim penyidik berhasil mendapatkan lokasi persembunyian Jerry Gunandar dan Stefanus Richard yang tengah berada di salah satu hotel bintang lima di wilayah Jakarta Selatan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: